Komite Sekolah
Sebelum
kami membahas lebih jauh mengenai pedoman kerja komite sekolah, struktur organiasai komite
sekolah, administrasi dan alat-alat perkantoran
alangkah lebih baiknya haras mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian,komite sekolah, sehingga peran dan
fungsi komite sekolah dapat dimengerti
atau dipahami secara jelas.
Komite
sekolah adalah sekelompok orang yang membantu sekolah dalam berbagai
program sekolah baik dari segi pembangnnannya maupun lainnya, dan
pada intinya tidak dibayar.
Menurut
UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3, komite sekolah adalah
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan satuan
pendidikan. Oleh karena itu sekolah haras mampu meyakinkan orang tua,
pemerintah setempat, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya bahwa
sekolah itu dapat dipercaya.2
Adapun peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah
sebagai berikut:3
a. Pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan
kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (supporting
agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
d. Mediator antara
pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Untuk menjalankan
perannya itu, Komite Sekolah
memiliki fungsi sebagai berikut4:
2 Syaiful
Sagala, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2007), 240
3 Anonin,
dalam situs http://tunas63 .
wordpress. com/2009/07/19/panduan-pembentukan-komite-sekolah/
a. Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan
masyarakat (perorangan/ofganisasi/
dunia,usaha/dunia "industri) dan
pemerintah berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat.
d. Mendorong orang
tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan
pendidikan
e. Menggalang dana
masyarakat dalam rangka
pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
f. Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
g. Memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
1. kebijakan dan program pendidikan
2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
3. kriteria kinerj a satuan pendidikan
4.
kriteria tenaga
kependidikan
5.
kriteria fasilitas
pendidikan.
6.
hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan.
..
Yusuf," Peran dan Fungsi Komite
Sekolah" dalam situs http://www.suarakomunitas.net/?lana=id&rid=21&id=2796
C. Pedoman kerja
.. m. • .»
Agar
tidak tumpang tindih kewenangan dan partisipasi masing-masing, perlu
dibuat aturan mengenai struktur organisasi dan kapan komite sekolah bekerja.
Besaraya orang tua dan masyarakat berpartisipasi melalui komite sekolah
dalam mengelola sekolah implementasinya haras sesuai dengan aturan
yang berlaku, bukan berjalan menurat selera orang-orang yang ada dalam
badan tersebut. Kontribusi komite sekolah terhadap sekolah menurat satori
(2001 : 8) menyangkut kelembagaan sebagai berikut:
1. Penyusunan
perencanaan strategik sekolah, yaitu
strategi
pembangunan sekolah untuk mencapai perspektif 3-4 tahun kedepan.
Dalam penyususnan ini dibahas visi.dan misi sekolah, analisis posisi
untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang
dihadapi sekolah, kajian isu-isu strategik sekolah, penyusunan pogram
preoritas dan arana pengembangan sekolah,
perumuan program,
perumusan strateg pelaksanaan program, cara pengendalian dan
evaluasinya.
2.
Penyusunan
perencanaan tahunan sekolah, yang merupakan elaburasi
dari perencanaan strategik sekolah,
dalam perencanaan tahunan
dibahas program-program oprasional
sekolah yang merupakan
implementasi program preoritas yang dirumuskan secara rinci dalam
perencanaan strategik sekolah yang disertai perencanaan anggarannya.
3.
Mengadakan
pertemuan terjadwal untuk menampung dan membahas
brbagai kebutuhan, masalah, aspirasi, sertaq ide-ide yang disampakan
oleh anggota komite sekolah.
4.
Memikirkan
upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk memajukan
sekolah, teratama yang menyangkut kelengkapan faslitas, pendidkan
fasilitas sekolah, pengadaan biaya pendidikan bagi pengembangan
keunggulan kompetetif dan komparatif sekolah sesuai dengan aspirasi
takeholder sekolah.
5.
Mendorong sekolah
melakukan monitoring (Scholl self-assessment),
evaluasi diri dan melaporkan hasil-hasilnya untuk dibahas dalam
forum komite sekolah.
6.
Membahas hasil-hasil tes
standar yang dilakukan
oleh
lembaga/institusi eksternal dalam
upaya menjaga jamnan mutu
(quality
assurance) serta
memelihara kondisi pembelajaran sekolah
sesuai dengan tuntuan standart minimum
kompetensi peserta didik
(basic mnimum competency) seperti yan diatur dalam PP.nomor 25
tahun 2000 UUSPN No. 20 tahun 2003
dan jumlah PP yang
menyertainya.
7.
Membahas laporan
tahunan sekolah sehingga memperoleh gamabaran
yang tepat atas penerimaan gamabaran sekolah. Laporan tahunan
sekolah tersebut merupakan bahan untuk melakukan review sekolah
selanjutnya disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Review sekolah merupakan kegiatan penting untuk mengetahui
keunggulan sekolah disertai analisis kondisi-kondisi pendukungnya.
Sebaliknya untuk mengetahui kelemahan-kelemahan sekolah disertai
analisis faktor-faktor penyebabnya. Review sekolah merupakan media
saling mengisi pengalaman sekaligus saling belajar antar sekolah
dalam upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing5. .
D. Struktur Organisasi Komite Sekolah
Struktur
organisasi komite sekolah adalah perubahan nama dari BP3 dan pada
umumnya baru terbentuk sejak juli 2002.
Keanggotaan
Komite dalam Struktur organisasi Komite Sekolah berasal dari
unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru,
yayasan/lembaga penyelenggara.pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula
dilibatkan sebagai anggota.
Anggota
Komite Sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
Perwakilan orang
rua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas
5 Ibid, 241
b. Tokoh masyarakat
(ketua RT/RW/RK, kepala
dusun, ulama,
budayawan dan pemuka adat).
c. Anggota masyarakat yang
mempunyai perhatian atau dijadikan figur
dan mempunyai perhatian untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
d. Pejabat pemerintah
setempat (Kepala Desa/Lurah,
Kepolisian,
Koramil, Depnaker, Kadin, dan
instansi lain).
e. Dunia usaha/industri (pengusaha
industri, jasa, asosiasi,
dan
Iain-lain).
f. Pakar pendidikan yang
mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI,
dan Iain-lain).
h.
Perwakilan forum alumni SD/SLTP/SMU/SMK yang telah dewasa dan
mandiri.
Anggota
Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa disesuaikan dengan
kebutuhan di dalam komite sekolah.
Struktur organisasi
sekolah yang sudah dibentuk ditiap-tiap sekolah pada umumnya sebagai berkut: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, narasumber (tokoh masyarakat), anggota (anggota dibagi dalam komisi: 1. pengembangan SDM, 2. Manajemen Mutu Sekolah, 3. mutu pembelajaran, 4. Hubungan orang tua dan masyarakat)
Daftar pustaka
Anonim,
"Peran Komite Sekolah ", dalam situs http://my.opera.com/arjuna_
kabel/blog/2008/02/04/apa-yang-diharapkan-dari-komite-sekolah
Anonin,dalam situs http://
tunas 63. Wordpress.com 72009/07/19 panduan
_____ pembentukan-komite-sekolah
Syaiful Sagala, Manajemen
Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, (Bandung :
Alfabeta, 2007), 240
The Liang Gie, Adminitrasi
Perkantoran Modern, (Yogyakarta: Libertyoffset, 2000),
Yusuf,
"Peran dan Fungsi Komite Sekolah" dalam situs http://www.Suara
komunitas. net/?