A. Pendahuluan
Di zaman yang serba modern seperti saat ini, praktek
muamalahpun semakin modern dan komplek. Banyak masalah-masalah muamalah yang
berkembang dan berevolusi menjadi bentuk yang sangat rumit nan menarik,
meskipun substansi dari masalah muamalah kontemporer sama dengan masalah
muamalah pada zaman Nabi SAW dahulu. Salah satu masalah muamalah yang telah
berevolusi adalah masalah kafalah.[1]
Kafalah pada
zaman dulu (prophetic era) adalah penjaminan perorangan (personal
guarantee), seperti salah satu kasus yang telah dicontohkan dalam hadits
nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Nasa’i yang artinya: “kami
pernah berada di sisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu
orang-orang berkata: wahai Rasulullah,
shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan sesuatu? tidak, beliau
bertanya: apakah ia meninggalkan utang? mereka menjawab: tiga dinar. Beliau
bersabda: shalatkan kalian atas teman kalian. Abu qatadah berkata: shalatilah
dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin (pembayaran) utangnya”.
Namun dalam perkembangannya, kafalah berevolusi
menjadi sangat bervariasi. Misalnya akad kafalah yang ada dalam
perbankan syari’ah, di sana ada kafalah bi al-Nafs (personal
guarantee), kafalah bi al-ma>l, kafalah bi al-tasli>m, kafalah al-munjazah,
dan kafalah al-mut}laqah.[2]
Sebenarnya aplikasi akad kafalah dalam perbankan syariah ada beberapa
macam seperti bank garansi dengan segala variasinya, letter of credit
dengan segala variasinya, dan kartu kredit. Bank garansi yang merupakan salah
satu dari bentuk varian akad kafalah juga memiliki banyak sekali varian atau
jenis-jenisnya. Misalnya, bid bond, performance bond, advance payment bond,
retention bond/maintenance bond, custom bond, dan shipping bond.[3]
Dengan munculnya varian baru dalam kafalah seperti ini, menjadikan
kajian ilmu fiqih muamalah semakin menarik untuk dikaji. Karena beberapa varian
tersebut (varian bank garansi) sangat menguntungkan dan memperlancar bisnis.
Sehingga sangat membantu sekali bagi semua pihak.
Proses globalisasi ekonomi yang terjadi sekarang ini telah
memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha di segala
bidang terutama di bidang perdagangan, industri dan jasa. Memasuki era
globalisasi seperti sekarang ini, pengusaha berlomba untuk memajukan usaha
dengan persaingan yang ketat. Untuk dapat bertahan dalam usaha, selain
memerlukan hukum untuk menjamin kepastiannya dalam pelaksanaan, juga diperlukan
lembaga keuangan seperti perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnis. Salah
satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha dalam hal
tersebut adalah bank garansi.
Mengenai jaminan perorangan atau penanggungan hutang diatur
dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
dan oleh Pasal 1820 KUH Perdata dirumuskan pengetrian sebagai berikut: “Penanggungan
adalah suatu perjanjian dengan pihak ketiga, guna kepentingan orang yang
berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya orang yang berhutang, manakala orang itu
sendiri tidak memenuhinya”.[4]
Dalam penerbitan bank garansi, pihak bank mengambil alih
kewajiban terjamin bila si terjamin melakukan wanprestasi terhadap penerima
jaminan. Jadi bank garansi merupakan bentuk perikatan bersyarat, yang syaratnya
adalah suatu keadaan dimana si berutang dinyatakan telah lalai atau wanprestasi.
Penerbitan bank garansi tidak menjamin akan terlaksananya
prestasi (janji) yang dibebankan terhadap pihak terjamin, akan tetapi bank
garansi hanya menjamin atau menanggung manakala si terjamin melakukan wanprestasi
(cidera janji). Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran bank garansi, bank
meminta lebih dahulu kepada pihak yang dijamin untuk memberikan “jaminan lawan”
(counter guarantee/kontra garansi) yang nilai tunainya
sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan dan
tercantum di dalam bank garansi.[5]
Jaminan lawan itu dapat berupa uang tunai (100 %),
pemblokiran deposito, giro, dan tabungan pemohon yang bersangkutan, selain itu
bisa juga berwujud benda bergerak atau tidak bergerak asalkan benda itu
memenuhi persyaratan, yaitu: benda itu harus berharga, benda itu harus mudah diperjual-belikan (marketable),
benda itu dapat dipindahtangankan.[6]
Mengingat peranan lembaga perbankan yang demikian penting,
maka perlu senantiasa dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap
lembaga perbankan. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan yang memadai agar mampu menghadapi perkembangan perekonomian nasional
yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan
yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju. Untuk itu
pemerintah telah melakukan penyesuaian pada peraturan perbankan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang yang baru menggantikan peraturan yang lama yang
dirasa sudah tidak memadai lagi, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
mempunyai asas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian
(believe and prudent).[7]
Kadang dalam menjalankan rencana bisnis perusahaan misalnya, akan
didapati banyak proyek yang tidak dikerjakan sendiri tetapi menunjuk pihak lain
untuk melaksanakannya. Untuk itu harus memiliki keyakinan kalau pihak yang
ditunjuk mampu memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun ada
kemungkinan dimana proyek tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal sehingga
menyebabkan kerugian. Kekhawatiran itu memudar karena beberapa bank menyediakan layanan
perbankan yang
namanya Bank Garansi. Bank Garansi dapat meningkatkan keyakinan dalam mengambil
proyek dan sekaligus meminimalkan resiko kerugian. Untuk itu perlu mengkaji
masalah ini, agar tahu lebih detail tentang bank garansi ini, termasuk
keuntungan dan kerugian dari melaksanakan bank garansi.
B. Gambaran Umum Bank Garansi
1.
Definisi
Secara etimologi, bank garansi terdiri dari dua kata, yaitu
bank dan garansi (jaminan). Bank menurut pengertian umum dapat diartikan
sebagai tempat untuk menyimpan dan meminjam uang. Namun, pada masa sekarang
pengertian bank telah berkembang sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan
sektor perekonomian di Indonesia yang semakin cepat.[8]
Sedangkan istilah jaminan[9]
(garansi) berasal dari kata jamin yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat
diartikan sebagai tanggungan.[10]
Banyak definisi tentang bank garansi, walaupun substansinya
tetaplah sama. Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank
untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi
ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya.[11]
Menurut surat edaran Bank
Indonesia, bank garansi adalah jaminan yang diberikan kepada pihak ketiga penerima jaminan
atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada
pihak ketiga dimaksud.[12] Sedangkan
menurut Teguh Priyanto, bank garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh
bank kepada pihak ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah
ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kwajibannya.[13] Sedangkan menurut
Muhamad Djumhana, bank garansi atau garansi bank adalah jaminan yang diberikan
oleh bank, maksudnya bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya
menyetujui mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan
syarat-syarat tertentu, apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak
memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.[14] Sedang menurut Islamic Banking, bank garansi
adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan
atas pemenuhan kwajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada
pihak ketiga dimaksud.[15]
Definisi lainnya, bank garansi adalah garansi yang
diterbitkan secara tertulis oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar
terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah)
wanprestasi[16]
dimana jenis akad yang digunakan adalah kafalah.[17]
Dari berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para pakar
di atas, dapat disimpulkan bahwa bank garansi adalah jaminan yang diberikan
oleh bank berupa terbitan garansi secara tertulis kepada pihak penerima jaminan
(pihak ketiga) atas pemenuhan kewajiban tertentu, dimana bank meyatakan sanggup
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu
waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah/pihak kedua)
tidak memenuhi kewajibannya.
Biasanya transaksi atau proyek dalam nilai yang besar
mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi
kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC.
Dalam mengajukan bank garansi dapat dipilih jenis
bank garansi
yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Bank garansi merupakan perjanjian bersyarat
sehingga menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Bank garansi juga dapat
berupa suatu fasilitas kredit non cash loan yang diberikan bank kepada
debiturnya dan atau pihak lainnya yang disetujui oleh debitur dimana bank
menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin kepada
pihak ketiga sebagai penerima bank garansi, apabila pada suatu waktu tertentu
yang telah ditetapkan pihak yang dijamin tersebut tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban (wanprestasi).[18]
Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan
untuk menanggumg pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya
pembayaran tertentu kepada kreditur. Hal demikian bisa jumpai dalam praktek
pekerjaan pemborongan bangunan dalam bentuk-bentuk khusus yang disebut tender
garansi (tender bond), atau jaminan penawaran, juga dalam bentuk perfomance
bond atau jaminan pelaksanaan pekerjaan.[19]
Penanggungan sebagai lembaga jaminan banyak digunakan dalam prakteknya
karena alasan-alasan sebagai berikut:[20]
a.
Si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di
dalam usaha dari si peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan
peminjam)
b.
Penanggungan memegang peranan penting dan banyak terjadi
dalam bentuk Bank Garansi, dimana yang bertindak sebagai penanggung/borg
adalah bank. Dengan ketentuan bahwa:
1)
Bank mensyaratkan ada provisi dari debitur untuk perutangan kepada
siapa ia mengikatkan diri sebagai borg.
2)
Bank mensyaratkan adanya sejumlah uang/deposito yang
disetorkan pada bank.
c.
Penanggungan juga mempunyai peranan penting karena dewasa ini
lembaga-lembaga pemerintah lazim mensyaratkan adanya penanggungan untuk kepentingan
pengusaha-pengusaha kecil, misalnya untuk pertanian (institutionele
borgtocht)
2.
Dasar hukum bank garansi
Bank garansi adalah salah satu implementasi dari kafalah
yang ada di perbankan. Adapun dasar hukumnya adalah:
a)
Al-Qur’an:
Dasar hukum dari bank garansi sama dengan dasar hukum kafalah,
yaitu surat yusuf ayat 72:
(#qä9$s%
ßÉ)øÿtR
tí#uqß¹
Å7Î=yJø9$#
`yJÏ9ur
uä!%y` ¾ÏmÎ/
ã@÷H¿q 9Ïèt/
O$tRr&ur
¾ÏmÎ/
ÒOÏãy
ÇÐËÈ
Artinya:
penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya".
b)
Al-Hadits:
Dasar haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i yang artinya: “kami pernah berada di sisi
Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata: wahai
Rasulullah SAW, shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan sesuatu?
Mereka menjawab: tidak. Beliau bertanya: apakah ia mempunyai utang? Mereka
menjawab: tiga dinar. Beliau bersabda: shalatlah kalian atas teman kalian. Abu
Qatadah berkata: shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin
(pembayaran) hutangnya. Kemudian beliau menshalatinya”.
c)
Ijma’:
Ijma’ adalah hasil kesepakatan dari para ulama’ dalam
menghukumi sesuatu. Dan ijma’ ini termasuk salah satu dari dasar hukum syari’at
Islam. Dalam hal ini, Para ulama telah bersepakat tentang pembolehan transaksi
dengan menggunakan akad kafalah berdasarkan hadits di atas.
d)
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang kafalah:
Fatwa DSN MUI tentang kafalah ini menjadi salah satu
dasar hukum pembolehan/pelegalan bank garansi. Adapun fatwa DSN MUI tentang kafalah
akan dikutip seperti berikut ini:
DEWAN SYARIAH
NASIONAL
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
FATWA
DEWAN SYARIAH
NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
KAFALAH
بِسْمِ اللهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syariah Nasional, setelah:
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering
memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu
jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi>l) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfu>l ‘anhu,
as}il).
b.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, LKS
berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
c.
Bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai
dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah
untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
a.
Firman Allah dalam QS. Yusuf/12: 72:
قاَلُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ المَلِكِ وَ لِمَنْ جَاءَ بِهِ
حِمْلُ بَعِيْرٍ وَ أَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
“penyeru-penyeru
itu berseru: kami kehilangan piala raja; dan barang siapa yang dapat
mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya”
b.
Firman Allah dalam QS. al-Maidah/5: 2:
وَ تَعَاَوَنُوْا عَلَى البِرِّ وَ التَقْوَى وَ لاَ
تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِسْمِ وَ العُدْوَانِ, وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ
شَدِيْدُ العِقَابِ.
“dan
tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”
c.
Hadits nabawi riwayat Bukhari
عَنْ سَلَمَةَ ابْنِ الأكوع أنَّ النبيَّ ص.م أُوتِيَ
بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا, فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا:
لاَ, فَصَلَّى عَلَيْهِ, ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى, فَقَالَ: هَلْ
عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ,
قَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ, قَالَ: أبُوْا قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ
يَارَسُوْلَ اللهِ, فَصَلَّى عَلَيْهِ.
“kami pernah berada
di sisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata:
wahai Rasulullah SAW, shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan
sesuatu? Mereka menjawab: tidak. Beliau bertanya: apakah ia mempunyai utang?
Mereka menjawab: tiga dinar. Beliau bersabda: shalatlah kalian atas teman
kalian. Abu Qatadah berkata: shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang
menjamin (pembayaran) hutangnya. Kemudian beliau menshalatinya”
d.
Sabda Rasulullah SAW:
وَ اللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِ
أَخِيْهِ.
“Allah menolong hamba
selama hamba menolong saudaranya”
e.
Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا
حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَ المُسْلِمِوْنَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ
شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
"perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
f.
Kaidah Fiqih
الأصْلُ فِى المُعَامَلَاتِ الإبَاحَةُ إلاَّ أَنْ يَدُلَّ
دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali
ada dalil yang mengharamkannya”
الضَّرَارُ يُزَالُ.
“bahaya (beban berat) harus dihilangkan”
Memerhatikan :
pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada kamis, tanggal 08
muharram 1421 H/13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan umum kafalah
1.
Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
2.
Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee)
sepanjang tidak memberatkan.
3.
Kafalah
dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun da syarat kafalah
1.
Pihak penjamin (kafi>l)
a.
ba>ligh
(dewasa) dan berakal sehat
b.
berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya dan rela (rid}a>) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.
Pihak orang yang berhutang (as}i>l, makfu>l ‘anhu)
a.
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b.
Dikenal oleh penjamin.
3.
Pihak orang yang berpiutang (makfu>l lahu)
a.
Diketahui identitasnya.
b.
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c.
Berakal sehat.
4.
Objek penjaminan (makfu>l bihi)
a.
Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa
uang, benda, maupun pekerjaan.
b.
Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c.
Harus merupakan piutang mengikat (la>zim), yang
tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d.
Harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya.
e.
Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan)
Ketiga : jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi persilisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal : 08 Muharram 1421 H
13 April 2000 M
DEWAN SYARIAH
NASIONAL
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Sekretaris,
Prof.
KH. Ali Yafie Drs. H.A.
nazri Adlani
Aplikasi akad kafalah pada perbankan syariah adalah sebagai
berikut:[21]
Produk/jasa
|
Akad
|
Bank garansi
|
Kafalah
|
Kartu Talangan Syariah (syariah charge card)
|
Kafalah wa al-Ijarah (pembelian barang)
al-Qard} wa al-Ijarah (penarikan tunai)
|
Dasar hukum lain
selain ketiga dasar hukum di atas adalah perundang-undangan yang mengatur tentang
garansi bank:[22]
a.
Pasal 1820 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata.
Ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata ini mwerupakan ketentuan umum yang
mengatur tentang jaminan penanggungan pada umumnya. Apabila dalam ketentuan
khusus tidak diatur secara lengkap tentang garansi, maka dapat diacu ketentuan
yang bersifat umum (lex generale)
b.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 ke Undang–Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan
c.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor :
11/110/Kep./Dir/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan
oleh Lembaga Keuangan Non-Bank. Ketentuan ini terdiri atas 12 pasal. Hal- hal
yang diatur dalam Surat Keputusan ini meliputi:
1)
Pengertian jaminan (Pasal 1)
2)
Isi garansi bank (Pasal 2)
3)
Aval dan endosemen (Pasal 3)
4)
Jaminan dalam bentuk lainnya (Pasal 4)
5)
Besarnya jaminan yang diberikan (Pasal 5 sampai dengan Pasal
6)
6)
Larangan bagi bank dan lembaga keuangan non bank (Pasal 7
sampai dengan Pasal 8)
7)
Kewajiban bank dan lembaga keuangan non-bank untuk
menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai jaminan yang telah
diberikan (Pasal 9)
8)
Sanksi denda (Pasal 10)
9)
Berlakunya surat keputusan (Pasal 11)
10) Tidak berlakunya
berbagai surat keputusan lainnya, yang berkaitan dengan garansi bank (Pasal 12)
11) Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991
12) Surat Edaran Direksi
Bank Indonesia No. 23/ 7 / UKU tanggal 18 Maret 1991
d.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : SE 11/11 tanggal 28 Maret
1979 kepada Bank-Bank Umum, Bank-bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
di Indonesia Perihal Pemberian Jaminan oleh Bamk dan Pemberian Jaminan oleh
Lembaga Keuangan Non-Bank.
3.
Syarat dan rukun bank garansi[23]
a.
Pihak penjamin
1)
Dewasa
dan berakal sehat/cakap bertindak hukum
2)
Berhak
penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (rid}a)
dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.
Pihak terjamin
1)
Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin
2)
Dikenal penjamin
c.
Pihak penerima jaminan
1)
Diketahui identitasnya
2)
Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa
3)
Berakal sehat
d.
Objek penjaminan
1)
Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa
uang, benda, atau pekerjaan
2)
Bisa dilakukan oleh penjamin
3)
Harus merupakan piutang mengikat (la>zim), yang
tidak mungkin terhapus kecuali sudah dibayar/dibebaskan
4)
Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
5)
Tidak bertentangan dengan syariah
4.
Jenis-jenis bank garansi
Salah satu produk perbankan, baik konvensional maupun syariah
adalah bank garansi. Jenis bank garansi pada dasarnya sesuai dengan tipe perjanjian
dan fungsi penjaminan dalam perjanjian, varian
dari bank garansi adalah sebagai berikut:[24]
a.
Tender guarantee/bid bond (garansi penawaran)
Tender guarantee/bid bond adalah jaminan diterbitkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra
kerja, sehubungan dengan kontrak kerja atau kewajiban nasabah untuk
melaksanakan sesuatu yang tercantum dalam kontrak. Bid bond ini
merupakan persyaratan awal yang ditetapkan oleh pemilik proyek kepada para kontraktor
yang akan ikut serta dalam tender.
b.
Performance guarantee (garansi pelaksanaan)
Performance guarantee/performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra
kerja nasabah, sehubungan dengan kekhawatiran pemilik proyek terhadap
kontraktor apabila cedera janji dalam mengerjakan dan menyelesaikan proyek
sesuai kontrak kerja. Biasanya, performance bond diminta oleh pemilik
proyek kepada pemenang tender, dalam rangka mengikat mereka agar serius dan
sungguh-sunguh mengerjakan proyek sampai selesai.
c.
Advance payment bond (garansi uang muka)
Advance payment bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra
kerja nasabah, sehubungan dengan pembayaran dimuka atau pembayaran termin oleh
pemilik proyek kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek yang telah mereka
sepakati dalam kontrak kerja.
d.
Custom bond/payment bond (garansi pembayaran)
Custom bond
adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya,
sehubungan dengan penangguhan pembayaran (apabila memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan).
e.
Retention/maintenance bond (garansi pemeliharaan)
Retention/maintenance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra
kerja nasabah, sehubungan dengan tanggung jawab nasabah atas pemeliharaan hasil
pekerjaan/proyek sampai batas waktu yang telah diperjanjikan dalam kontrak
kerja.
f.
Shipping guarantee (bank garansi kepada maskapai pelayaran)
Shipping guarantee/shipping bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya, sehubungan dengan pengeluaran barang-barang impor dari
pelabuhan/maskapai pelayaran, sebelum datangnya dokumen impor yang asli dari
bank yang melakukan negosiasi.
5.
Mekanisme penerbitan dan cara kerja bank garansi
Mekanisme penerbitan bank garansi melibatkan tiga pihak,
yaitu: penjamin (bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya), terjamin
(nasabah [kontraktor] sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan
permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank dari nasabah tersebut{}),
penerima jaminan (adalah pihak ketiga [pemilik proyek] yang menerima jaminan
atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan
atas suatu konsekuensi kesalahan [wanprestasi]).
Garansi yang diberikan oleh bank dibukukan ke dalam perkiraan
administrative (kontijensi), yang berarti bahwa dengan garansi yang
diberikan tidak akan mempengaruhi neraca pada saat itu. Hal ini baru akan
mempunyai pengaruh terhadap neraca bank apabila nasabah cidera janji atau tidak
melaksanakan kontrak sesuai dengan yang telah disepakati, maka berdasarkan
klaim yang diterima bank dan syarat-syarat klaim terpenuhi, bank wajib membayar
klaim tersebut tanpa harus menunggu nasabah menyediakan dana terlebih dahulu.
Berikut
ini
ilustrasi cara kerja bank garansi misalkan perusahaan merencanakan pembangunan
hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk
ikut berpartisipasi.
Untuk
itu harus dipilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat melalui
sistem tender. Dalam proses tender, perusahaan meminta kepada peserta untuk
menyerahkan bid bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara
tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya
sebagai pemilik proyek (perusahaan) akan member uang muka kepada pemenang
tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang
muka karena pemenang proyek ingkar janji, perusahaan membutuhkan advance
payment bond.
Setelah itu, dibutuhkan performance
bond supaya
perusahaan yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik dalam
hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai dan sebelum serah terima dilakukan, dibutuhkan retention/maintenance
bond supaya perusahaan yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan
kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam
jangka waktu tertentu.
Bentuk
garansi bank yang dibuat oleh bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan
untuk memudahkan para pihak, yaitu penjamin dan yang menerima jaminan. Adapun hal-hal
yang dimuat dalam garansi bank, adalah:[25]
a.
Judul “GARANSI BANK” atau “BANK GARANSI”
b.
Nama dan alamat bank pemberi garansi
c.
Tanggal penerbitan bank garansi
d.
Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima
jaminan
e.
Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank
f.
Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
g.
Penegasan batas waktu pengajuan klaim
h.
Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran
1) Dengan terlebih dahulu
menyita dan menjual benda-benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai
dengan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, atau
2) Pernyataan bahwa
penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si
berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai
dengan Pasal 1832 KUH Perdata
Ada
beberapa hal yang dilarang dalam pemberian bank garansi, antara lain:
a.
bank
tidak boleh memuat: syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya
bank garansi tersebut; ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara
sepihak, misalnya oleh bank atau pihak yang dijamin; kata-kata yang dapat
diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.
b.
Bank
dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana
yang diterima oleh bank lain.
c.
Bank
dilarang memberikan jaminan dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk; dalam
valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.
d.
Bank
asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.
e.
Bank
umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka
menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang
modal.
Larangan
tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam
melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan
terhadap bank garansi itu sendiri.[26]
Bank
hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan
keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap
pemberian bank garansi selalu terkandung unsur resiko, Bank Indonesia
menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut:
a.
Pemberian
garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak
melebihi 20% dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk
pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
b.
Pemberian
garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai
dengan: Kontra (counter) garansi yang cukup dari bank di luar negeri
yang bonafit, dalam pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari
bank yang bersangkutan di luar negeri; Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi
yang diberikan.
c.
Pemberian
garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum
(KPMM). BMPK yang ditetapkan saat ini adalah: 20 % dari modal sendiri bank
untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi satu debitur; 20 % dari
modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi suatu debitur
group.
Yang
dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang
disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang
setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan
bank pada perusahaan yang bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan
tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank,
juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal
pelanggaran BMPK.[27]
Bank garansi juga memiliki masa berlaku. pada umumnya masa
berlaku bank garansi sampai dengan tanggal jatuh tempo, apabila pada tanggal
jatuh tempo dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis bank garansi tersebut
sudah tidak berlaku lagi (expired). Jika kewajiban atau pekerjaan telah
selesai dilaksanakan sesuai dengan isi kontrak kerja, dan pihak pemilik proyek
telah memberikan pernyataan bahwa mereka telah setuju dan menerima hasil
pekerjaan, maka secara otomatis bank garansi sudah tidak berlaku lagi. Untuk
itu biasanya pihak bank meminta nasabah untuk mengembalikan bank garansi
tersebut. Secara umum bank garansi akan berakhir apabila:
a)
Kewajiban telah terpenuhi atau pekerjaan telah diselesaikan
b)
Bank garansi telah jatuh tempo
c)
Pihak ketiga telah mengembalikan bank garansi
d)
Pihak ketiga melepaskan hak klaimnya
Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11/11, tanggal 28
Maret 1979 kepada Bank-Bank Umum,
Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian
jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi
bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank,
yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana
yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah
ditentukan oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi.
Misalnya mulai garansi dari tanggal 30 November 2014 sampai dengan 30 Desember
2014. Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank
yang dibuat oleh bank penjamin.[28]
Namun, bank garansi ini juga bisa diperpanjang agar menjamin
keamanannya, jika merasa perlu untuk memperpanjang bank garansi, maka nasabah
akan mengajukan permohonan perpanjangan kafalah tersebut kepada bank
dengan melampirkan kontrak baru antara nasabah dan pemilik proyek. Namun
jikalau ada masalah di tengah jalan, pihak yang dijamin (pihak ketiga) akan
mengajukan klaim kepada bank yang menerbitkan garansi (bank garansi). Pengajuan
klaim dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo,
apabila di dalam bank garansi tersebut tidak tercantum klausul mengenai batas
waktu maksimal pengajuan klaim. Tetapi apabila di dalam bank garansi tersebut
dicantumkan batas waktu yang sesuai dengan yang tercantum di dalam bank
garansi, maka disesuaikan dengan yang tercantum di dalamnya. Pengajuan klaim
ini harus dilengkapi dengan data-data dan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan telah terjadinya wanprestasi,
serta dokumen lain yang disyaratkan dalam bank garansi tersebut.
C. Implementasi Bank Garansi di Perbankan
Ada
beberapa bank di Indonesia yang memiliki produk bank garansi, baik yang
konvensional maupun syariah. Di antaranya adalah BNI, BNI Syariah, Bank
Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA, My Bank, Bank Muamalat. Namun disini akan
dicontohkan salah satu bank yang memiliki dua model (konvensional dan syariah),
yaitu BNI dan BNI Syariah.
Sebelum
masuk pada penjelasan implementasinya, akan dijelaskan sekilas tentang BNI.
Sebenarnya BNI adalah murni konvensional, namun seiring booming-nya
perbankan syariah dan prospeknya, maka BNI mendirikan BNI Syariah. Ketika
ditelisik, ternyata alasannya adalah “tujuan utama manajemen PT BNI dalam
pengembangan Bank Syariah adalah dalam rangka menjadi universal banking
perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menyalurkan keuangannya
melalui perbankan syariah serta sebagai alternative dalam menghadapi
krisis yang mungkin timbul di kemudian hari. Mengingat kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah tidak terkena negative spread seperti
yang dialami oleh bank-bank konvensional”.[29]
Adapun
visi BNI Syariah adalah menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan
kinerja sesuai dengan kaidah, sehingga insya Allah membawa berkah. Sedangkan
misinya adalah secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja
dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah, sehingga dapat menjadi bank
syariah kebanggaan anak negeri.[30]
BNI
Syariah didirikan dengan memanfaatkan jaringan konvensional yang ada, baik
fasilitas ATM maupun kantor cabang BNI konvensional dengan melalui syariah
production counter. Dengan demikian layanan syariah ini, selain di cabang
syariah juga dapat dilayani di kantor cabang konvensional, misalnya transaksi
pembukaan rekening tabungan dan deposito.[31]
Demikianlah
gambaran umum tentang BNI, baik konvensional maupun syariah yang akan menjadi
objek yang dicontohkan di makalah ini.
Untuk
satu kali penerbitan warkat bagi semua jenis bank garansi sama dikenai biaya
administrasi sebesar Rp 100.000 dan provisi tergantung kesepakatan bank dengan
nasabah berdasarkan nilai warkat. Dalam bank garansi ada jaminan dari nasabah
yang diberikan kepada bank jika ada klaim dari pihak penerima jaminan. BNI sebagai
penjamin mendapat kuasa untuk mencairkan bila nasabah wanprestasi, sehingga ada
jaminan ke bank bahwa nasabah pasti membayar jika terjadi klaim.[32]
1.
Implementasinya
di bank konvensional (BNI)
Dalam
menghadapi perkembangan nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif,
dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan
dan berbagai macam penjualan produk perbankan yang semakin maju, maka
diperlukan suatu penyesuaian di bidang
ekonomi, termasuk sektor perbankan atau lebih dikenal dengan nama bank.
Bank mempunyai fungsi utama sebagai perantara di antara masyarakat yang membutuhkan
dana dengan masyarakat yang kelebihan dana. Selain itu bank juga menyediakan
jasa-jasa keuangan lainnya. Dan bank garansi adalah salah satu produk dari
jenis-jenis bank lainnya yang merupakan usaha perbankan.
Yang
dimaksud bank garansi ialah jaminan yang diberikan oleh pihak bank kepada satu
pihak, baik berupa perorangan, perusahaan, atau lembaga dimana bank menyatakan
akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak
lainnya bila suatu waktu tidak dapat memenuhi kewajiban berdasarkan waktu yang
telah ditetapkan.
Dengan
posisinya yang demikian, maka di dalam bank garansi terdapat tiga pihak yang
saling terkait.[33]
Pemberian bank garansi timbul karena adanya perjanjian pokok, yaitu perjanjian
antara debitur dan kreditur, maka tanpa ada perjanjian pokok, perjanjian bank
garansi itu tidak akan ada. Dengan demikian, perjanjian dalam bank garansi
merupakan merupakan perjanjian tambahan/disebut dengan perjanjian acecesoir.
Dalam bank garansi juga harus disertai dengan jaminan lawan, yang selanjutnya
pihak bank akan menerbitkan surat bank garansi jika semua persyaratan sudah
terpenuhi.
Pelaksanaan
jasa bank garansi dalam perbankan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana posisinya sebagai bank
sentral. Bank dapat memberikan jasa bank garansi apabila telah memenuhi
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan bank juga terkena Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), bank dalam memberikan jasa bank garansi agar pemohon
bank garansi dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga (yaitu
kreditur/penerima bank garansi) dengan mudah, asalkan pemohon dapat memenuhi
syarat-syarat dalam pemberian jasa bank
garansi di antaranya memberikan kontra (counter) garansi sebagai
perlindungan pihak bank dan juga membayar biaya-biaya yang ada dalam
mendapatkan jasa bank garansi.
BNI
sebagai partner usaha telah memahami kebutuhan nasabah dalam memperlancar
transaksi perdagangan atau proyek yang umumnya mempersyaratkan penyertaan
jaminan bank (bank guarantee). “Kami memahami tujuan dan kebutuhan
nasabah berbeda-beda. Karena itu kami telah mendesain produk garansi bank ini
sesuai dengan tujuan dan kebutuhan nasabah. Garansi bank adalah pernyataan
secara tertulis dari bank yang berisi kesanggupan untuk menjamin pembayaran
sejumlah uang kepada pihak lain (penerima jaminan), apabila nasabah (pihak yang
dijamin) wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah
diperjanjikan (perjanjian pokok)”.[34]
Bank
garansi ini sangat membantu nasabah terutama untuk meningkatkan citra perusahaan
nasabah, memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan
semua pihak, dan dapat dipergunakan untuk transaksi domestic maupun
internasional.[35]
Jenis-jenis bank garansi yang dikeluarkan oleh BNI:[36]
a.
Bid bond (jaminan
tender)
Bid bond adalah
garansi bank untuk menjamin bahwa kontraktor/peserta tender sebagai pemohon
tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia
menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
b.
Advance payment bond (jaminan uang muka)
Advance payment bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa pelaksana proyek
akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan
dari pemberi kerja (pemilik proyek/bouwheer) untuk mencegah hilangnya
uang muka karena pemenang proyek cidera janji.
c.
Performance bond
Yang termasuk dalam kelompok jaminan ini menurut BNI adalah:
1)
Garansi bank pelaksana (performance bond)
Performance bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan
sebagai pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi
kerja/pemilik pekerjaan. Nilai dan waktu penyerahan dapat disesuaikan dengan
nilai keseluruhan proyek atau pertermin proyek.
2)
Garansi bank jaminan pemeliharaan (maintenance
bond/retention bond)
Maintenance bond/retention bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa pelaksanaan proyek
sebagai pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah
selesai selama masa warranty atau pemeliharaan berlangsung.
3)
Garansi bank pembayaran (payment bond)
Payment bond
adalah garansi bank untuk menjamin pemberi kerja/pemilik pekerjaan/agen/dealer/distributor
sebagai pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima
pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai beneficiary sesuai
kontrak/perjanjian.
d.
Custom bond .
Custom bond adalah garansi bank untuk menjamin
bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik sebagai terjamin akan melunasi
penanggungan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan
atau pembayaran pita cukai dan lain-lain kepada kantor bea cukai/pajak sebagai
penerima jaminan.
Dalam
mengajukan atau mendapatkan bank garansi diharuskan memenuhi syarat-syarat
berikut:
a.
Telah
menjadi nasabah bank
b.
Surat
permohonan, artinya nasabah mengajukan surat permohonan kepada bank
c.
Bank
melakukan analisis atas permohonan bank garansi yang diajukan nasabahnya
d.
Nasabah/pemohon
bank garansi menyediakan kontra garansi[37]
e.
Bank
memberikan surat persetujuan prinsip pemberian bank garansi kepada
nasabahnya/pemohon bank garansi
f.
Legalitas badan hukum (PT, CV, Firma, dan
lain-lain)
g.
Tidak
termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah
pembiayaan macet/bermasalah
h.
Dilakukan
perjanjian pemberian bank garansi antara bank dan nasabahnya sebagai perjanjian
pokok dari bank garansi
i.
Penerbitan warkat bank garansi oleh bank
Fasilitas
produk bank garansi ini diperuntukkan atau diberikan kepada:
a.
Perorangan
(WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
b.
Diberikan
kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
c.
Diberikan
untuk menjamin pembayaran (dapat berupa L/C)
2.
Implementasinya
di bank syariah (BNI Syariah)
BNI
Syariah ini sudah sesuai dengan syariah menurut pengakuan salah satu karyawati
BNI. “Pada BNI Syariah, dewan pengawas yang disebut Dewan Pengawas Syariah
(DPS), setiap produk yang saat ini dimiliki oleh BNI Syariah telah mendapatkan
pengasahan dari DPS, dan demikian juga dengan produk-produk yang nantinya akan
diluncurkan oleh BNI Syariah, terlebih dahulu juga harus mendapatkan pengesahan
dari DPS sebelum di-launching kepada masyarakat”.[38]
Bank
garansi versi bank BNI Syariah adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh
bank atas permintaan nasabahnya kepada pihak penerima jaminan dalam hal nasabah
yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. Produk
ini menggunakan akad transaksi penjaminan yang diberikan oleh penangung (kafi>l)
kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makfu>l lahu) untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua (makfu>l ‘anhu/as}il). Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank merupakan
fasilitas non dana (non funded facility) menggunakan akad kafalah bi
al-Ujrah.[39]
Adapun mekanismenya adalah bank bertindak sebagai pemberi
jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Kontrak (akad)
jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan
dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam bank garansi, obyek
penjamin harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas
nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan dan tidak bertentangan
dengan syari’ah (tidak diharamkan). Bank dapat meminta jaminan berupa cash
collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan.
Jenis
bank garansi yang ditawarkan adalah garansi penawaran (tender guarantee/bid
bond), garansi pelaksanaan (performance guarantee), garansi uang
muka (advance payment bond), garansi pemeliharaan (retention/maintenance
bond). Untuk lebih jelasnya tentang penjelasan jenis-jenis bank garansi
ini, bisa dibaca di sub bab sebelumnya.
Dalam
mengajukan atau mendapatkan bank garansi diharuskan memenuhi syarat-syarat
berikut:
a.
Surat
permohonan
b.
Legalitas
badan hukum (PT, CV, Firma, dan lain-lain)
c.
Tidak
termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah
pembiayaan macet/bermasalah
Fasilitas
produk bank garansi ini diperuntukkan atau diberikan kepada:
a.
Perorangan
(WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
b.
Diberikan
kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
c.
Diberikan
untuk menjamin pembayaran (dapat berupa L/C)
Keuntungan mengajukan bank garansi di Bank
Negara indonesia (BNI) Syariah adalah prosesnya cepat, persyaratan mudah, dan
fasilitas back to back asuransi. Akad kafalah selain dipraktekan
oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekan oleh industri asuransi
syariah.
D. Kelebihan dan Kekurangan Bank Garansi
Kelebihan
bank garansi adalah sebagai berikut:
1.
Mengurangi
resiko cedera janji (wanprestasi) bagi penerima bank garansi
2.
Memperlancar
transaksi bisnis bagi pemohon bank garansi
3.
Jaminan
dikeluarkan oleh institusi lembaga keuangan yang kredibel dan dapat dipercaya,
yaitu bank
4.
Bagi
pihak bank, penerbitan bank garansi merupakan salah satu sumber pendapatan
bank. Dari penerbitan bank garansi tersebut, pihak bank memperoleh pendapatan
dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain itu, bank
juga dapat mengopersikan dana jaminan bank garansi (deposit) yang diserahkan
oleh nasabah di bidang perkreditan
5.
Bagi
pihak bank juga bisa meningkatkan citra positif bank.
6.
Bagi
pihak terjamin, bank garansi berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan
kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah
diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang nasabah agar bisnis atau kegiatan
usahanya berjalan dengan baik dan lancar
7.
Bagi
pihak penerima jaminan, bank garansi berfungsi sebagai suatu jaminan untuk
terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan. Bnk garansi merupakan
jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila debitur melakukan
wanprestasi.
Kekurangan
bank garansi adalah: setiap bank garansi selalu mengandung unsur resiko.
E.
Analisis
praktek bank garansi di perbankan
1.
Perbankan
konvensional
Memang
dalam perbankan konvensional, bank garansai selain memberikan kepercayaan pihak
terjamin, bank juga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat akan
kredibilitasnya. Selain daripada itu, bank penerbit juga mendapat keuntungan
atau profit dari provisi, biaya administrasi dan bunga. Nah, dalam perihal
bunga masayarakat muslim Indonesia sebagian
kurang perhatian dan menganggap hal yang biasa. Padahal masalah bunga dalam
Islam sangatlah dilarang karena ia termasuk riba, dan riba hukumnya haram
berdasarkan firman Allah yang artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. Untuk itu, bagi muslim Indonesia, seharusnya bank garansi
yang konvensional (mengandung unsur riba) sangat bermasalah, dan seharusnya
dihindari.
2.
Perbankan
syariah
Kalau
di bank konvensional profit atau pendapatannya dari provisi, biaya administrasi
dan bunga. Maka di bank syariah profitnya berupa provisi, biaya administrasi
dan bagi hasil. Namun pada kenyataannya bagi hasil tidak berdasarkan pembagian
hasil keuntungan, namun berupa persenan tetap. Apakah untung banyak atau
sedikit, tetap pakai persenan tetap itu (mirip bunga). Sehingga memang bagi hasil
hanya ada di akad saja. Ini yang menjadi problem di sebagian perbankan syariah,
akadnya syar’i namun prakteknya tetep sistem bunga.
F.
Kesimpulan
Dari
pemaparan makalah ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Bank
garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank
berupa terbitan garansi secara tertulis kepada pihak penerima jaminan (nasabah)
atas pemenuhan kwajiban tertentu, dimana bank meyatakan sanggup memenuhi
kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu
tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi
kewajibannya.
2.
Dasar
hukum bank garansi adalah: al-Quran surat Yusuf: 72; hadits nabi yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i;
Ijma’ ulama; Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang kafalah;
perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank.
3.
Harus memenuhi syarat dan rukun bank garansi
4.
Jenis-jenis/varian dari bank garansi: Tender guarantee/bid
bond (garansi penawaran); Performance guarantee (garansi pelaksanaan);
Advance payment bond (garansi uang muka); Custom bond/payment bond
(garansi pembayaran); Retention/maintenance bond (garansi pemeliharaan);
Shipping guarantee (bank garansi kepada maskapai pelayaran).
5.
Mekanisme penerbitan dan cara kerja bank garansi: mekanisme
penerbitan bank garansi adalah melalui tahapan dan syarat ketentuan bank
penerbit bank garansi. Sedangkan cara kerja bank garansi adalah menjamin pihak
terjamin kepada pihak yang dijamin melalui sebuah warkat bank garansi untuk
memastikan dan memberikan rasa aman bagi pihak yang dijamin bila pihak terjamin
wanprestasi.
6.
Implementasi
bank garansi di perbankan: implementasi bank garansi diperbankan baik
konvensional dan syariah adalah menawarkan produk penjaminan untuk nasabah
dalam berbagai hal (seperti yang sudah dijelaskan di atas). Walaupun keduanya
tetap memperoleh keuntungan dari fee, namun kalau bank konvensional profitnya
dari provisi, biaya administrasi dan bunga, sedangkan bank syariah profitnya
dari provisi, biaya administrasi dan bagi hasil.
7.
Kelebihan
dan kekurangan bank garansi: secara garis besar, kelebihan bank garansi adalah
mempermudah dan memperlancar bisnis nasabah serta pencitraan nama baik bank
penerbit, menambah pendapatan bank, dan meningkatkan citra baik bank dan
nasabah. Sedangkan kekurangan bank garansi adalah selalu ada unsur resiko dalam
bank garansi.
8.
Analisa
kritis dari praktek bank garansi: konvensional, masyarakat Indonesia yang
muslim menganggab bunga adalah suatu yang biasa, padahal Allah telah
mengharamkan riba. syariah, syar’i hanya di akad, namun tetap sama pada
prakteknya (system bagi hasilnya
menggunakan persenan tetap [mirip bunga]).
DAFTAR
PUSTAKA
Djumhana, Hukum Perbankan di
Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)
dr. Banker, Modul Bank
Garansi Lengkap, dalam http://bankernote.com/modul-bank-garansi-lengkap/, (Rabu, 03 Desember
2014)
H. Salim HS., Perkembangan
Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
IDC FM Balikpapan, Kafalah
dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank-Garansi/Ekonomi-Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html, (Rabu, 03 Desember
2014).
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum
Sekitar Perjanjian Kredit, Cet.1, (Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1997)
Islamic Banking, Bank Garansi
Syariah, dalam http: //Bank-Garansi/Bank-Garansi-Syari'ah/Ekonomi-Islam.html,
(Rabu, 03 Desember 2014)
Kurniawan, Pengertian Bank
Garansi dan Fungsinya, dalam http://perusahaan.web.id/definisi/
pengertian-bank-garansi-dan-fungsinya/, (Rabu, 03 Desember 2014)
Mardani, Fiqih ekonomi
Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012)
Oey Hoey Tiong, Fidusia
Sebagai Jaminan Unsur – Unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984)
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. Cet. 28, (Jakarta:: Pradnya
Paramita, 1996)
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,
Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan
Perorangan, cet 2, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2001)
Teguh Priyanto, Bank Garansi,
dalam http: //Bank-Garansi/BANK-GARANSI/Teguh-priyatno-Sastrawan-kita.html. (Rabu, 03 Desember
2014)
Thomas Suyatno , dkk , Kelembagaan
Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997)
Totok Budisantoso dan Sigit
Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006)
Website BNI Syariah, Bank
Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html. (Rabu, 03
Desember 2014)
[1] Secara etimologis, kafalah,
d}aman, za’amah,dan h}awalah adalah sama artinya, yaitu jaminan.
Namun secara terminologis, kafalah atau d}aman adalah menjamin
tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib, baik seketika
maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
[2] Mardani, Fiqih
ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012),
hal. 307-308.
[3] IDC FM Balikpapan, Kafalah
dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank
Garansi/Ekonomi Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html,
(rabu, 03 Desember 2014).
[4] R. Subekti dan R.
Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. Cet. 28,
(Jakarta:: Pradnya Paramita, 1996)
[5] M. Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal 223.
[6] Thomas Suyatno , dkk
, Kelembagaan Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997),
hal 59.
[7] Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar
Perjanjian Kredit, Cet.1, (Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro,
1997), Hal 20.
[8] Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan: “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Sedangkan menurut Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, mengatakan: “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatankegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkannya kedalam masyarakat”.
[9] Istilah jaminan
menurut Hartono Adi Soeprapto: sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk
menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai
dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
[10] Oey Hoey Tiong, Fidusia
Sebagai Jaminan Unsur – Unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984),
hal. 14.
[11] IDC FM Balikpapan, Kafalah
dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank-Garansi/Ekonomi-Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html,
(Rabu, 03 Desember 2014).
[12] Surat edaran Bank
Indonesia nomor 10/31/DPbS Tanggal 07 Oktober 2008.
[13] Teguh Priyanto, Bank
Garansi, dalam http:
//Bank-Garansi/BANK-GARANSI/Teguh-priyatno-Sastrawan-kita.html., (Rabu, 03 Desember
2014)
[14] M. Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 356-357.
[15] Islamic Banking, Bank
Garansi Syariah, dalam http:
//Bank-Garansi/Bank-Garansi-Syari'ah/Ekonomi-Islam.html, (Rabu, 03 Desember
2014)
[16] Wanprestasi adalah
cidera janji atau ingkar janji.
[17] Anonim, Bank
Garansi, dalam http: //Bank-Garansi/Bank-Garansi....html, (Rabu, 03
Desember 2014).
[18] dr. Banker, Modul
Bank Garansi Lengkap, dalam http://bankernote.com/modul-bank-garansi-lengkap/,
(Rabu, 03 Desember 2014)
[19] Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan
Jaminan
Perorangan,
cet 2, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2001), hal. 106.
[20] Ibid, hal 105.
[21] Mardani, Fiqih
ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012),
hal. 313.
[22] H. Salim HS., Perkembangan
Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal
223-224.
[23] AH. Azharuddin, Fiqh
Muamalat, (Ciputat: UIN Jakarta Press, 2005), hal. 14
[24] Totok Budisantoso
dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat,
2006), Hal. 123.
[25] Widjanarto, Hukum
dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Cet I , (Jakarta: PT Intermasa, 1995), hal. 75-76.
[26] Thomas Suyatno , dkk
, Kelembagaan Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997),
hal. 127.
[27] Widjanarto, Hukum
dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Cet 1 , (Jakarta: PT Intermasa,
1995), Hal. 77-78
[28] H. Salim HS., Perkembangan
Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005),
hal. 236.
[29] Wawancara dengan
mbak sulistianingsih, karyawati BNI.
[30] Website BNI Syariah,
Bank Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html.
(Rabu, 03 Desember 2014)
[31] Wawancara dengan
mbak sulistianingsih, karyawati BNI.
[32] Ibid.
[33] Pertama, bank
sebagai pihak pemberi garansi (penjamin). Kedua, nasabah sebagai pihak yang
dijamin (terjamin). Dan ketiga, pihak lain atau pihak ketiga (penerima
jaminan).
[34] Hasil wawancara
dengan mbak Heni Sulistiani, salah satu karyawati dari bank BNI.
[35] Ibid.
[36] Situs Resmi BNI, Bank
Garansi, dalam http://Bank-Garansi/Garansi-Bank,BNI.html.
(Rabu, 03 Desember 2014)
[37] Kontra garansi
adalah syarat yang selalu diminta oleh bank sebagai lawan garansi.
[38] Hasil wawancara
dengan mbak Heni Sulistiani, salah satu karyawati dari bank BNI.
[39] Website BNI Syariah,
Bank Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html. (Rabu, 03
Desember 2014)
Halo,
BalasHapusSelamat Datang di perusahaan pinjaman Helen powell, yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: helenpowellloancompany@gmail.com
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi sekarang di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Terima kasih.
Terima kasih infonya Gan...kami sudah sedikit mengetahui tentang bank garansi, karena sudah beberapa kali kami di berikan penawaran bank garansi tidak kami ambil...
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusCalls Only::{+12542276869}
WhatsApp Only::{+33753893351}
Email:::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
{{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}