Oleh: Retno Dewi Zulaikah (Mahasiswi S2 EKSYA, UINSA Surabaya)
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Rumah atau tempat tinggal
merupakan suatu kebutuhan primer dan hak dasar manusia. Hak bertempat tinggal
ini harus dipenuhi Negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Menurut UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), dijelaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Kata bertempat tinggal menunjuk
pada kata rumah yang diartikan sebagai bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga (Undang-Undang No. 4 Tahun
1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS), Indonesia memiliki kekurangan rumah sebanyak 13,6 juta unit atau 70% di
atas data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yaitu sebanyak 8,1 juta
unit. Dari data BPS disebutkan bahwa dari 240 juta penduduk Indonesia yang
terdiri dari 61 juta rumah tangga, sejumlah 22% atau sebanyak 13,6 juta rumah tangga
tidak memiliki rumah. Sebagian besar yang tidak memiliki rumah layak huni ini
masih bertempat tinggal di daerah kawasan penghijauan milik pemerintah, rumah
mertua, mengontrak atau menyewa rumah.
Dalam upaya melaksanakan UUD 1945,
Negara atau Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya
masyarakat berpenghasilan rendah, agar mampu memiliki rumah yang layak huni dan
harga terjangkau. Pemerintah melalui Kemenpera terus berusaha mengangkat daya
beli masyarakat dengan menyediakan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan.[1]
Namun tentunya bila hanya
mengandalkan pemerintah saja sebagai jasa penyedia rumah murah tidaklah tepat
pula oleh karena keterbatasan anggaran dana Negara, sehingga perlu ada
kerjasama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) selain pemerintah. Dalam hal ini adalah lembaga
perbankan sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary) yang berbasis syariah memiliki tantangan yang besar
untuk bisa mengakomodir kebutuhan nasabahnya termasuk melayani pembiayaan
dibidang perumahan.
Bank baik syari’ah maupun
konvensional, sesuai dengan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat, memiliki andil besar dalam pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan konstruksi rumah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau
menengah yang tidak mampu membeli rumah baru atau tunai, maka akan mencari
rumah dengan harga dan cicilan yang murah. Salah satunya yaitu mencari
fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dari bank. Tingginya permintaan pembiayaan
ini merupakan hal yang begitu menggiurkan bagi lembaga perbankan dalam
memberikan bentuk fasilitas pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagainya telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, menandai adanya kesepakatan rakyat
dan bangsa Indonesia untuk menerapkan Dual
Banking System atau sistem perbankan ganda. Sistem perbankan ganda adalah
sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dan sistem perbankan
berdasarkan syari’ah Islam yang menggunakan prinsip bagi hasil dan bebas dari
bunga.[2] Tanggal
16 Juli 2008, pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang No. 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syari’ah. Undang-Undang ini, menunjukkan semakin
mantapnya kesepakatan rakyat dan bangsa Indonesia dalam menjalankan sistem
perbankan syariah dalam kegiatan ekonomi nasional. Berdasarkan data tahun 2013,
Indonesia adalah Negara dengan jumlah bank dan lembaga keuangan yang
berlandaskan sistem syariah terbanyak di dunia. Hal ini terbukti dengan
hadirnya 33 bank, 46 lembaga asuransi, dan 17 mutual fund yang menganut sistem syari’ah.[3]
Sedangkan terkait lembaga perbankan syari’ah, dalam catatan BI 2013, tercatat
ada 1.264 jaringan kantor bank syari’ah yang memiliki 11 Bank Umum Syari’ah
(BUS), 24 Unit Usaha Syari’ah (UUS), dan 160 Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
(BPRS).[4]
Untuk menghindari keraguan
masyarakat tentang keabsahan bank syari’ah, Karnaen A. Pewataatmadja
berpendapat bahwa ada rambu-rambu yang harus dipatuhi penuh oleh bank syari’ah
sehingga masyarakat dapat membedakannya dengan perbankan konvensional. Pertama,
bank syari’ah tidak boleh menerapkan sistem bunga atau apapun namanya yang
menyerupai bunga. Kedua, bank syariah tidak boleh menetapkan di muka suatu
imbalan atau beban tetap. Ketiga, bank syari’ah tidak boleh diskriminatif yaitu
hanya memihak kepada yang kuat saja atau yang kaya saja dan yang terakhir, bank
syari’ah dalam operasionalnya tentu mengacu kepada prinsip-prinsip syari’ah
Islam.[5]
Menurut Bank Indonesia, minat
masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan menggunakan
jasa perbankan syari’ah semakin menggeliat. Tingginya minat masyarakat antara
lain dikarenakan saat ini layanan perbankan syari’ah terus meluas dan
menjangkau hampir seluruh provinsi di Indonesia. Masyarakat melihat bahwa
dengan mengambil pembiayaan dari bank syari’ah dapat merasa lebih tenang karena
tidak menggunakan sistem bunga yang dilarang dalam Islam. Selain itu, besar
cicilan pembiayaan pemilikan rumah syari’ah juga tetap (fixed rate), sehingga
mampu memberikan ketenangan bagi masyarakat daripada kredit pemilikan rumah
konvensional yang mengacu pada suku bunga perbankan yang sering naik turun.
Salah satu elemen penting
terlaksananya Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (PPRS) atau lebih dikenal awam
Kredit Pemilikan Rumah Syari’ah (KPRS) yaitu akad atau perjanjian atau kontrak
yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah. Dalam bank syari’ah, akad yang
dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhra@wi
dikarenakan akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah
berani melanggar kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan apabila hukum
itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian
tersebut memiliki pertanggungjawaban yaumil
qiya@mah nanti.[6]
Akad yang digunakan dalam produk
perbankan untuk pembiayaan perumahan di Indonesia yang sudah ada sekarang ini
adalah akad mura>bahah
(jual-beli), istisna@’ dan ija@rah, khususnya Ija@rah Muntahiya Bi At-Tamlik (IMBT).[7] Namun,
belakangan tahun ini beberapa bank syari’ah di Indonesia mulai menggunakan akad
mush@arakah mutana@qis}ah sebagai
akad produk pembiayaan perumahannya.
Secara prinsip, akad mura>bah}ah dengan akad mush@arakah mutana@qis}ah berbeda. Akad mura>bah}ah merupakan akad jual beli
(ba’i) sedangkan mush@arakah mutana@qis}ah
merupakan akad kerjasama antara bank syari’ah dan nasabahnya untuk
sama-sama membeli suatu produk. Mush@arakah
mutana@qis}ah merupakan perpaduan dari akad mush@arakah atau shirkah
dan ba’i (jual-beli).[8]
Pembiayaan dengan prinsip mush@arakah mutana@qis}ah
di Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah. Allah SWT
berfirman di dalam QS.
Shad ayat 24 yang menjelaskan mengenai mush@arakah
mutana@qis}ah yaitu:
ttA$s%
ôs)s9 y7yJn=sß
ÉA#xsÝ¡Î0 y7ÏGyf÷ètR
4n<Î) ¾ÏmÅ_$yèÏR
(
¨bÎ)ur #ZÏVx.
z`ÏiB
Ïä!$sÜn=èø:$#
Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/
4n?tã CÙ÷èt/ wÎ)
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä
(#qè=ÏJtãur
ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
×@Î=s%ur $¨B öNèd
3
£`sßur ß¼ãr#y
$yJ¯Rr&
çm»¨YtGsù txÿøótGó$$sù
¼çm/u
§yzur $YèÏ.#u
z>$tRr&ur )
ÇËÍÈ
Artinya:
“Daud
berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami
mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan
bertaubat”. (QS.Shad ayat 24).[9]
Hadits riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ :
اَنَا ثَالِثُ الشَّرِ يْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَا حِبَهُ, فَإِذَا
خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Artinya :
“Allah
SWT berfirman: Aku adalah pihak
ketiga dari dua
orang yang bersyarikat
selama salah satu
pihak tidak mengkhianati
pihak yang lain.
Jika salah satu
pihak telah berkhianat, Aku
keluar dari mereka”. (HR. Abu Daud,
yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).[10]
Pemaparan informasi kepada masyarakat
mengenai akad yang digunakan dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
dirasa sangat penting, karna dalam pembiayaan rumah itu ada banyak macam akad
yang digunakan, salah satunya yaitu akad mura>bah}ah.
Namun dalam praktiknya, akad mura>bah}ah
ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya yaitu kurang tepat dipakai sebagai
akad pembiayaan perumahan. Mura>bah}ah
merupakan akad penjualan barang dengan mengambil sejumlah keuntungan atas
barang tersebut. Pembayaran harga barang ditambah keuntungan bank. Hal ini
dirasa kurang fleksibel karena jual beli dilakukan kurang lebih selama 10
tahun. Selain itu, akad mura>bah}ah
juga kurang sesuai jika diterapkan dalam hal pembiayaan untuk cicilan rumah
yang sudah dimiliki sendiri oleh nasabah.[11]
Akad mura>bah}ah dalam perkembangannya juga tidak dapat lagi memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam hal pembiayaan rumah milik pribadi. Akad mura>bah}ah tidak bisa digunakan oleh
bank dalam rangka pembiayaan rumah yang status kepemilikannya sudah ada
terlebih dahulu ditangan nasabah. Faktanya, banyak pula masyarakat yang
membutuhkan pembiayaan perumahan atas rumah yang sudah dipesan pada developer (sebagai pihak ketiga) dengan cara pembayaran uang muka,
namun sejalan dengan waktu ia membutuhkan dana untuk membayar uang sisa
pelunasan sehingga ia mengajukan pembiayaan kepada bank syari’ah.
Terhadap permasalahan ini, maka bank
syari’ah tidak bisa memakai prinsip mura>bah}ah
sebagai akad pembiayaan, karena secara hukum rumah tersebut sudah merupakan
milik pihak yang nantinya akan menjadi nasabahnya. Akad mura>bah}ah ditujukan pada pembiayaan pembelian rumah baru baik
secara indent (dipesan terlebih dahulu
oleh nasabah) maupun non-indent.
Dalam hal ini, bank membeli terlebih dahulu objek rumah pada developer sehingga hak kepemilikan rumah
berpindah dari developer kepada bank.
Oleh karena itu, perlu adanya akad lain dalam pembiayaan KPR selain dengan akad
yang sudah ada. Salah satu solusinya menggunakan akad mush@arakah mutana@qis}ah.
Terkait informasi pembiayaan rumah
dengan menggunakan akad mush@arakah mutana@qis}ah
saat ini belum begitu banyak diketahui masyarakat. Atas alasan-alasan
tersebut, penulis menganggap penting untuk memaparkan bagaimana implementasi
akad mush@arakah mutana@qis}ah dalam
penggunaannya sebagai dasar perjanjian serta solusi akad dalam pembiayaan rumah
secara syari’ah. Dari implementasi akad
mush@arakah mutana@qis}ah
tersebut penulis hendak menganalisa dengan teori dalam hukum Islam yaitu pendapat
para ulama@’ fiqh dan fatwa Dewan Syari’ah
Nasional (DSN) MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah Mutana@qis}ah.
Dalam penelitian ini nantinya akan
tampak apakah implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab
akan dilihat dari mekanisme penerapan kontrak pembiayaan oleh bank terhadap
nasabah. Kemudian dalam hal penentuan kebijakan oleh bank terhadap implementasi
akad mush@arakah
mutana@qis}ah, pertimbangan-pertimbangan apa saja
yang dijadikan landasan dari implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai
solusi akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan adanya latar belakang masalah di
atas, maka penulis ingin memaparkan secara jelas dengan mencoba melakukan
penelitan mengenai “Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Akad Mush@arakah Mutana@qis}ah sebagai Solusi
Akad Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah pada Bank Syari’ah (Studi Kasus di PT.
Bank Muamalat Indonesia Cabang Surabaya).”
B. Identifikasi
dan Batasan Masalah
Dari
latar belakang permasalahan di atas, maka penulis mengidentifikasi beberapa
masalah sebagai berikut:
1.
Prosedur
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia cabang Surabaya.
2.
Implementasi
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia cabang Surabaya.
3.
Dasar
pertimbangan Bank Muamalat Indonesia mengeluarkan akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
4.
Mekanisme
dan implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah pada pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
5.
Pendapat
para ulama@’ fiqh tentang akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi
akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
6.
Ketentuan
tentang akad mush@arakah mutana@qis}ah dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional
(DSN) MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008.
Dari
beberapa identifikasi masalah tersebut di atas, perlu diperjelas
batasan-batasan atau ruang lingkup persoalan yang akan dikaji dalam penelitian
ini agar skripsi ini dapat terarah pembahasannya, maka penulis membatasi
permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1.
Dasar
pertimbangan Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya mengimplementasikan akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi
akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
2.
Implementasi
akad mush@arakah mutana@qis}ahpada
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia cabang Surabaya.
3.
Tinjauan
hukum Islam terhadap akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi
akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Muamalat Indonesia
cabang Surabaya.
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar belakang
masalah, identifikasi dan batasan masalah di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Apa
dasar pertimbangan Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya mengeluarkan akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi
akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
2.
Bagaimana
implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah pada pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank
Muamalat Indonesia cabang Surabaya?
3.
Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap
implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
di PT. Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya?
D. Kajian
Pustaka
Kajian
pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian yang sudah
dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahwa kajian
yang sedang dilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau duplikasi dari
kajian atau penelitian yang ada. Adapun kajian
pustaka ini dibutuhkan untuk membedakan hasil skripsi ini dengan hasil
penelitian yang sebelumnya, penulis menelusuri kajian pustaka yang menurut
penulis permasalahannya sedikit hampir sama dengan penelitian yang akan
diteliti oleh penulis. Penelitian sebelumnya sebagai berikut:
Pertama,
“Analisis terhadap Pelaksanaan Pembiayaan KPR dengan Akad Mush@arakah dan Ija@rah Muntahiya Bi At-Tamlik di Bank
Muamalat Indonesia” yang ditulis oleh Siti Julaihah.[12]
Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan
pembiayaan KPR dengan menggunakan media akad mush@arakah dan Ija@rah Muntahiya Bi At-Tamlik (IMBT), serta menganalisanya dengan sebuah
teori dalam hukum Islam. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam
pelaksanaan pembiayaan KPR di Bank Muamalat Indonesia sudah memenuhi syarat dan
rukun. Akan tetapi, mengenai pemindahan kepemilikan bank atas rumah kepada
nasabah yang menjadi sarikatnya dengan menggunakan akad IMBT sesungguhnya tidak tepat, dan lebih tepatnya menggunakan
akad mush@arakah
mutana@qis}ah. Karena akad mush@arakah mutana@qis}ah merupakan bentuk kerjasama antar dua
pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama
ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain
bertambah kepemilikannya. Adapun mengenai analisa hukum Islam, akad ini boleh
diterapkan di Bank Muamalat Indonesia yang sesuai dengan fatwa DSN No. 73
tentang Mush@arakah Mutana@qis}ah dan
fatwa DSN No. 27 tentang Ija@rah
Muntahiya Bi At-Tamlik dan dalam praktiknya tidak
terjadi dua akad dalam satu transaksi secara bersamaan melainkan dua akad yang
harus diselesaikan salah satu terlebih dahulu.
Berikutnya
adalah penelitian yang ditulis oleh M. Bizrul Jamhar[13]
yaitu “Analisis hukum Islam terhadap Perhitungan Pricing pada Akad Mush@arakah
Mutana@qis}ah dalam KPRS di Bank Muamalat Indonesia
Cabang Mayjend Sungkono Surabaya”. Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk
menjelaskan proses perhitungan pricing pada akad mush@arakah mutana@qis}ah, serta menganalisanya dengan sebuah teori dalam
hukum Islam. Hasil
dari penelitian ini menunjukan bahwa aplikasi sistem perhitungan pricing dalam KPRS di Bank Muamalat
Indonesia Cabang Mayjend Sungkono Surabaya menggunakan skema perhitungan
khusus. Yaitu skema efektif yang telah direkontruksi. Sedangkan ditinjau dari
hukum Islam terhadap perhitungan pricing
dalam KPRS di Bank Muamalat Indonesia Cabang Mayjend Sungkono Surabaya terdapat
beberapa hal yaitu; pertama, penentuan prosentase kepemilikan rumah shirkah.
Dalam hal ini bank sudah memenuhi standar penentuan syariah. Kedua, perihal
penyewaan ada beberapa yang perlu disempurnakan, yaitu perubahan harga sewa
rumah yang perlu dipandang, disebabkan karena sifat rumah tersebut adalah
komoditi yang harus dipertimbangkan kenaikan dan penyusutan nilainya secara
cermat, sehingga bisa didapatkan sewa rumah yang lebih kompetitif. Ketiga,
ditinjau dari segi bagi hasil yang perlu dipertimbangkan adalah penentuan bagi
hasil yang sangat berbeda dengan porsi modal.
Dari dua
penelitian yang sudah ada, terlihat bahwa dari segi tema penelitian ada
kesamaan, pada penelitian yang pertama dan kedua terdapat kesamaan
tempat penelitian yakni di Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya, akan tetapi urgensi
masalah yang dibahas sangatlah jauh berbeda, dalam penelitian yang pertama hanya membahas
tentang mekanisme
akad mush@arakah
dan Ija@rah
Muntahiya Bi At-Tamlik (IMBT) yang digunakan sebagai akad pembiayaan
KPR pada Bank Muamalat Indonesia, dalam penelitian yang kedua juga berbeda, karena lebih menekankan
pada pola perhitungan pricing pada Akad Mush@arakah
Mutana@qis}ah yang
digunakan sebagai akad pembiayaan KPRS pada Bank
Muamalat Indonesia.
Pada hakikatnya penelitian yang akan
penulis lakukan dengan penelitian yang sebelumnya sangatlah berbeda
karena penelitian ini lebih ke arah proses implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah, dan titik tekan penelitian
ini terdapat pada hukum
dan keabsahannya. Oleh karnanya penulis menganalisa implementasi
akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Muamalat Indonesia ini dengan meninjau dari
hukum Islam yaitu dengan menggali pendapat para ulama@’ fiqh dan ketentuan
yang ada dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah. Sehingga kesimpulan yang nantinya akan
diperoleh adalah apakah akad mush@arakah
mutana@qis}ah yang dijadikan sebagai solusi akad
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
pada Bank Muamalat Indonesia sudah sesuai dengan hukum Islam.
E.
Tujuan Penelitian
Sejalan dengan latar belakang diatas penulis mempunyai tujuan
penelitian sebagai berikut:
1.
Mengetahui
implementasi pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Syari’ah.
2.
Mengetahui
implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Muamalat Indonesia.
3.
Memahami
tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Muamalat Indonesia.
F.
Kegunaan Hasil Penelitian
Manfaat
yang diharapkan dari penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu secara teoritis
dan secara praktis.
Secara
teoritis yaitu:
1. Sebagai sumbangan pemikiran pada
kepustakaan hukum Islam.
2. Sebagai sumbangan pemikiran dan informasi bagi
pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus yang
serupa pada suatu saat terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Secara
praktis yaitu:
1. Memberikan gambaran umum terhadap implementasi
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sesuai dengan prinsip Islam pada
lembaga terkait.
G. Definisi
Operasional
Untuk memudahkan dalam memahami judul
skripsi tersebut,
maka dirasa perlu
untuk menjelaskan secara operasional agar terjadi kesepahaman dalam memahami
judul skripsi ini. Beberapa istilah dalam penelitian ini yaitu:
1.
Hukum
Islam : Pendapat para ulama@’ fiqh mengenai
peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan akad mush@arakah mutana@qis}ah berdasarkan
Al-Qur’an, hadith dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008
tentang Mush@arakah Mutana@qis}ah.
2.
Mush@arakah
mutana@qis}ah : Kerjasama atas suatu asset
kepemilikan barang antara bank dengan nasabahnya dimana modal salah satu pihak
(sha@rik) berkurang disebabkan
pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
3.
Pembiayaan : Penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan nasabah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
4.
KPR : Kredit jangka panjang yang diberikan
oleh bank kepada debiturnya untuk mendirikan atau memiliki rumah diatas sebuah
lahan dengan jaminan sertifikat kepemilikan atas rumah dan lahan itu sendiri.
H.
Metode Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang lebih menekankan
analisisnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada analisis
terhadap dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan
logika ilmiah.[14]
Dalam
penelitian ini penulis hendak menganalisa dan menggambarkan implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah
sebagai solusi akad pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
yang terjadi pada Bank Muamalat dan dilihat dari segi hukum Islam yang
difokuskan pada pendapat para ulama@’ fiqh serta ketentuan dan peraturan
yang ada dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah.
2.
Data
yang Dikumpulkan
Data yang dikumpulkan dari penelitian ini adalah data
tentang implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang
ada dalam Bank Muamalat, dan data mengenai teori hukum Islam yaitu pendapat
para ulama@’ fiqh yang diambil dari buku, jurnal dan penelitian terdahulu serta berbagai
ketentuan serta ketentuan dan peraturan fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah Mutana@qis}ah.
3.
Sumber Data
a.
Sumber
Primer
Sumber
primer yakni subjek penelitian yang dijadikan sebagai sumber informasi
penelitian dengan mengenakan alat pengukuran atau pengambilan data secara
langsung.[15]
Dalam hal ini subjek penelitian yang dimaksud adalah para pelaku transaksi
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
yaitu:
1)
Kepala
Cabang Bank Muamalat
2)
Financing Support Unit Bank Muamalat
3)
Legal Officer Bank Muamalat
4)
Account Officer Bank Muamalat
5)
Operational
Manager Bank Muamalat
6)
Costumer Service Bank Muamalat
7) Nasabah Bank Muamalat
b.
Sumber
Data Sekunder
Sumber
sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan dari sumber-sumber yang
telah ada, dimana data ini biasanya diperoleh dari perpustakaan atau dari
laporan-laporan penelitian terdahulu. Adapun kegunaan dari data sekunder ini
yaitu sebagai data pendukung yang
diperoleh dari data kepustakaan, buku, dokumen dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank
Muamalat Indonesia.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data
menggunakan teknik sebagai berikut:
a.
Wawancara
(interview)
Menurut
pengertiannya wawancara (interview) adalah
teknik pengumpulan data atau informasi dari “informan” dan atau “responden”
yang sudah ditetapkan, dilakukan dengan cara “tanya jawab sepihak tetapi
sistematis” atas dasar tujuan penelitian yang hendak dicapai.[16]
Teknik ini dipakai untuk memperoleh data dari informan
secara langsung, yang dimaksud sebagai informan adalah subjek yang terlibat dalam proses
terjadinya pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) pada Bank Muamalat Indonesia yaitu antara peneliti
dengan responden yang terdiri atas Financing Support Unit, legal officer dan pimpinan Bank Muamalat
Indonesia.
b.
Observasi
Observasi
yaitu suatu penggalian data dengan cara mengamati, memperhatikan, mendengar dan
mencatat terhadap peristiwa, keadaan, atau hal lain yang menjadi sumber data.[17]Dalam
hal ini penulis akan terjun kelapangan yakni di Bank Muamalat Indonesia cabang
Surabaya.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah sesuatu
yang tertulis, tercetak atau terekam yang dapat dipakai sebagai bukti atau
keterangan. Adapun definisi dokumentasi adalah pemberian atau pengumpulan
bukti-bukti dan keterangan yang memuat garis besar data yang akan dicari dan berkaitaan
dengan judul penelitian.[18]Dalam hal ini data yang dicari adalah
data tentang pembiayaan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) pada nasabah Bank Muamalat Indonesia
cabang Surabaya.
5.
Teknik Pengolahan
Data
Setelah data berhasil dihimpun dari lapangan atau
penulisan. Maka penulis menggunakan teknik pengolahan data dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Editing
Yaitu pemeriksaan kembali dari semua data yang diperoleh
terutama dari segi kelengkapannya, kejelasan makna, keselarasan antara data
yang ada dan relevansi dengan penelitian.[19]Dalam
hal ini penulis akan mengambil data-data yang akan dianalisis dengan rumusan
masalah saja dan melakukan validasi ulang terkait data yang diperoleh penulis
dengan fakta yang terjadi di lapangan.
b. Organising
Penulis
melakukan pengelompokan data yang dibutuhkan untuk dianalisis dan menyusun data-data
tersebut dengan sistematis untuk memudahkan penulis dalam menganalisa data.
c.
Penemuan
Hasil
Pada tahapan ini penulis menganalisis data-data yang
telah diperoleh dari penelitian untuk memperoleh kesimpulan mengenai kebenaran
fakta yang ditemukan, yang akhirnya merupakan sebuah jawaban dari rumusan
masalah.[20]Penulis
akan menganalisa implementasi data-data pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR)
yang diperoleh dari Bank Muamalat Indonesia cabang Surabaya dengan dilihat dari
segi hukum Islam yang difokuskan pada pendapat para ulama@’ fiqh serta
ketentuan dan peraturan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) MUI No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah Mutana@qis}ah. Sehingga
nantinya akan mengerucutkan hasil analisa pada jawaban dari rumusan masalah.
6.
Metode Analisis Data
Data-data yang telah berhasil dikumpulkan, selanjutnya
akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dengan metode yang
telah ditentukan.[21]
a.
Analisis
Deskriptif
Yaitu
dengan cara menuturkan dan menguraikan serta menjelaskan data yang terkumpul.[22] Metode
ini digunakan untuk mengetahui gambaran tentang implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah
sebagai solusi akad pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
pada Bank Muamalat Indonesia. Selanjutnya akan ditinjau dari perspektif hukum Islam
mengenai proses pengelolaannya.
b.
Induktif
Yaitu metode yang digunakan
dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.[23]
Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan kriteria teori hukum Islam yaitu
pendapat para ulama@’ fiqh serta ketentuan dan peraturan yang ada dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah terhadap implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai solusi akad pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
pada Bank Muamalat Indonesia.
I.
Sistematika Pembahasan
Dalam
penyusunan tesis ini penulis membagi lima bab yang sistematis. Bab-bab ini
merupakan bagian dari penjelasan dari penelitian ini sebagaimana yang diuraikan
dalam rangkaian sebagai berikut:
Bab
pertama, merupakan pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah,
identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan
penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian
dan sistematika pembahasan.
Bab kedua,
merupakan uraian landasan teori tentang hukum Islam yaitu akad mush@arakah mutana@qis}ah
dalam perspektif fiqh muamalah serta ketentuan dan peraturan yang terdapat pada
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
No.73/DSN/-MUI/XI/2008 tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah berdasarkan sumber-sumber pustaka yang mencangkup tentang pengertian,
dasar hukum dan ketentuan umum.
Bab ketiga, merupakan hasil penelitian yang berisi tentang
gambaran umum PT Bank Muamalat Indonesia meliputi sejarah bank, tujuan, visi dan misi, struktur organisasi, job dis, produk, prosedur, mekanisme dan implementasi akad mush@arakah mutana@qis}ah
sebagai
solusi akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) pada Bank Muamalat
Indonesia cabang Surabaya.
Bab keempat, merupakan analisa hasil penelitian lapangan yaitu tinjauan hukum Islam terhadap
implementasi akad mush@arakah
mutana@qis}ah sebagai
solusi akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) pada Bank Muamalat
Indonesia cabang Surabaya.
Bab
kelima, merupakan penutup yang berisi tentang kesimpulan dan
saran. Dengan demikian bab kelima ini merupakan sarana untuk menjawab rumusan
masalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Adi
Riyanto, Metodologi Penelitian Social dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004
Burhan
Bungin, Metodologi Penelitian Sosial: Format-format Kuantitatif
danKualitatif, Surabaya: Airlangga University Press, 2001
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, tp. 2007
Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional Tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah (DSN) No.73/DSN/-MUI/XI/2008,
Helmi
Haris, Pembiayaan Kepemilikan Rumah “Sebuah
Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah”, La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam 1, 2007
Ibn
H}ajar Al-Asqala@ini@, Bulug al-Maram, Jilid II, Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah,
2003
Karnaen
A. Pewataatmadja, Bank Syari’ah Sebagai
Alternatif Pemecahan Masalah yang Dihadapi Bank Konvensional, Jakarta:
Widya Gatra, 2007
M.
Bizrul Jamhar, Analisis hukum Islam terhadap Perhitungan Pricing pada Akad Mush@arakah
Mutana@qis}ah dalam KPRS di Bank Muamalat Indonesia Cabang Mayjend Sungkono
Surabaya, Skripsi IAIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syari’ah, Jurusan
Muamalah, 2012
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani
Press, 2009
Nurul Bayan Iswanto, wawancara pra penelitian, Surabaya, 28
November 2014
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, cetakan VIII, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2007
Siti
Julaihah, Akad Mush@arakah dan Ija@rah Muntahiya Bi At-Tamlik di
Bank Muamalat Indonesia, Skripsi IAIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Syari’ah, Jurusan
Muamalah, 2011
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D
Bandung:
Alfa Beta, 2008
Widyaningsih,
dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada
Media, 2005
Website
Indo
Pos. “Strategi Pemerintah Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Terhadap
Perumahan”, dalam http://bataviase.co.id/detailberita-10536536.html,
Muhammad
Syafi’i Antonio, disampaikan dalam “Seminar Rekontruksi Pemikiran Ekonomi
Syari’ah dan Implementasinya”, www.unpad.ac.id/archives/5210,
Prospek
Perbankan Syari’ah di 2014, http://m.kompasiana.com/post/read/615311/3,
[1]Indo Pos. “Strategi
Pemerintah Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Terhadap Perumahan”, dalam http://bataviase.co.id/detailberita-10536536.html, diakses 03 Desember
2014.
[2]Widyaningsih, dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2005), 1.
[3]Muhammad Syafi’i
Antonio, disampaikan dalam “Seminar Rekontruksi Pemikiran Ekonomi Syari’ah dan Implementasinya”,
www.unpad.ac.id/archives/5210,diakses 03 Desember
2014.
[4]Prospek Perbankan
Syari’ah di 2014, http://m.kompasiana.com/post/read/615311/3, diakses 03
Desember 2014
[5]Karnaen A.
Pewataatmadja, Bank Syari’ah Sebagai
Alternatif Pemecahan Masalah yang Dihadapi Bank Konvensional, (Jakarta:
Widya Gatra, 2007), 51.
[6]Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke
Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2009), 29.
[7]Helmi Haris, Pembiayaan Kepemilikan Rumah “Sebuah
Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah”,(La_Riba: Jurnal Ekonomi Islam 1, 2007),
116.
[8]Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Tentang Mush@arakah
Mutana@qis}ah (DSN) No.73/DSN/-MUI/XI/2008, ketentuan pertama tentang
definisi akad.
[9] Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahannya, (tp. 2007), 736.
[10]Ibn H}ajarAl-Asqala@ini@, Bulug al-Maram,
Jilid II, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 2003), 103.
[11]Nurul Bayan Iswanto, wawancara
pra penelitian, Surabaya, 28 November 2014.
[12]Siti
Julaihah, Akad Mush@arakah dan Ija@rah Muntahiya Bi At-Tamlik di
Bank Muamalat Indonesia,(Skripsi--IAIN Sunan Ampel
Surabaya,Fakultas Syari’ah,Jurusan Muamalah,2011).
[13]M.
Bizrul Jamhar, Analisis hukum Islam
terhadap Perhitungan Pricing pada Akad Mush@arakah
Mutana@qis}ahdalam KPRS di Bank Muamalat
Indonesia Cabang Mayjend Sungkono Surabaya,(Skripsi--IAIN Sunan Ampel
Surabaya,Fakultas Syari’ah,Jurusan Muamalah, 2012).
[14]Saifuddin Azwar, Metode
Penelitian, cetakan VIII, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2007), 05.
[15]Ibid., 91.
[16]Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial:
Format-format Kuantitatif danKualitatif (Surabaya:
Airlangga University Press, 2001),
133.
[19]Sugiyono, Metode
Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D (Bandung: Alfa Beta, 2008), 243.
[20]Ibid., 246.
[23]Ibid., 83.
0 komentar:
Posting Komentar