Senin, 12 Januari 2015

BANK GARANSI



A.  Pendahuluan
Di zaman yang serba modern seperti saat ini, praktek muamalahpun semakin modern dan komplek. Banyak masalah-masalah muamalah yang berkembang dan berevolusi menjadi bentuk yang sangat rumit nan menarik, meskipun substansi dari masalah muamalah kontemporer sama dengan masalah muamalah pada zaman Nabi SAW dahulu. Salah satu masalah muamalah yang telah berevolusi adalah masalah kafalah.[1]
Kafalah pada zaman dulu (prophetic era) adalah penjaminan perorangan (personal guarantee), seperti salah satu kasus yang telah dicontohkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Nasa’i yang artinya: “kami pernah berada di sisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata:  wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan sesuatu? tidak, beliau bertanya: apakah ia meninggalkan utang? mereka menjawab: tiga dinar. Beliau bersabda: shalatkan kalian atas teman kalian. Abu qatadah berkata: shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin (pembayaran) utangnya”.
Namun dalam perkembangannya, kafalah berevolusi menjadi sangat bervariasi. Misalnya akad kafalah yang ada dalam perbankan syari’ah, di sana ada kafalah bi al-Nafs (personal guarantee), kafalah bi al-ma>l, kafalah bi al-tasli>m, kafalah al-munjazah, dan kafalah al-mut}laqah.[2] Sebenarnya aplikasi akad kafalah dalam perbankan syariah ada beberapa macam seperti bank garansi dengan segala variasinya, letter of credit dengan segala variasinya, dan kartu kredit. Bank garansi yang merupakan salah satu dari bentuk varian akad kafalah juga memiliki banyak sekali varian atau jenis-jenisnya. Misalnya, bid bond, performance bond, advance payment bond, retention bond/maintenance bond, custom bond, dan shipping bond.[3] Dengan munculnya varian baru dalam kafalah seperti ini, menjadikan kajian ilmu fiqih muamalah semakin menarik untuk dikaji. Karena beberapa varian tersebut (varian bank garansi) sangat menguntungkan dan memperlancar bisnis. Sehingga sangat membantu sekali bagi semua pihak.
Proses globalisasi ekonomi yang terjadi sekarang ini telah memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha di segala bidang terutama di bidang perdagangan, industri dan jasa. Memasuki era globalisasi seperti sekarang ini, pengusaha berlomba untuk memajukan usaha dengan persaingan yang ketat. Untuk dapat bertahan dalam usaha, selain memerlukan hukum untuk menjamin kepastiannya dalam pelaksanaan, juga diperlukan lembaga keuangan seperti perbankan yang dapat menjamin kelancaran bisnis. Salah satu kegiatan usaha bank yang banyak dimanfaatkan oleh pengusaha dalam hal tersebut adalah bank garansi.
Mengenai jaminan perorangan atau penanggungan hutang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan oleh Pasal 1820 KUH Perdata dirumuskan pengetrian sebagai berikut: “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan pihak ketiga, guna kepentingan orang yang berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya  orang yang berhutang, manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya”.[4]
Dalam penerbitan bank garansi, pihak bank mengambil alih kewajiban terjamin bila si terjamin melakukan wanprestasi terhadap penerima jaminan. Jadi bank garansi merupakan bentuk perikatan bersyarat, yang syaratnya adalah suatu keadaan dimana si berutang dinyatakan telah lalai atau wanprestasi.
Penerbitan bank garansi tidak menjamin akan terlaksananya prestasi (janji) yang dibebankan terhadap pihak terjamin, akan tetapi bank garansi hanya menjamin atau menanggung manakala si terjamin melakukan wanprestasi (cidera janji). Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran bank garansi, bank meminta lebih dahulu kepada pihak yang dijamin untuk memberikan “jaminan lawan” (counter guarantee/kontra garansi) yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan dan tercantum di dalam bank garansi.[5]
Jaminan lawan itu dapat berupa uang tunai (100 %), pemblokiran deposito, giro, dan tabungan pemohon yang bersangkutan, selain itu bisa juga berwujud benda bergerak atau tidak bergerak asalkan benda itu memenuhi persyaratan, yaitu: benda itu harus berharga,  benda itu harus mudah diperjual-belikan (marketable), benda itu dapat dipindahtangankan.[6]
Mengingat peranan lembaga perbankan yang demikian penting, maka perlu senantiasa dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap lembaga perbankan. Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan yang memadai agar mampu menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju. Untuk itu pemerintah telah melakukan penyesuaian pada peraturan perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang yang baru menggantikan peraturan yang lama yang dirasa sudah tidak memadai lagi, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mempunyai asas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kepercayaan dan kehati-hatian (believe and prudent).[7]
Kadang dalam menjalankan rencana bisnis perusahaan misalnya, akan didapati banyak proyek yang tidak dikerjakan sendiri tetapi menunjuk pihak lain untuk melaksanakannya. Untuk itu harus memiliki keyakinan kalau pihak yang ditunjuk mampu memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun ada kemungkinan dimana proyek tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana awal sehingga menyebabkan kerugian. Kekhawatiran itu memudar karena beberapa bank menyediakan layanan perbankan yang namanya Bank Garansi. Bank Garansi dapat meningkatkan keyakinan dalam mengambil proyek dan sekaligus meminimalkan resiko kerugian. Untuk itu perlu mengkaji masalah ini, agar tahu lebih detail tentang bank garansi ini, termasuk keuntungan dan kerugian dari melaksanakan bank garansi.



B.  Gambaran Umum Bank Garansi
1.      Definisi
Secara etimologi, bank garansi terdiri dari dua kata, yaitu bank dan garansi (jaminan). Bank menurut pengertian umum dapat diartikan sebagai tempat untuk menyimpan dan meminjam uang. Namun, pada masa sekarang pengertian bank telah berkembang sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan sektor perekonomian di Indonesia yang semakin cepat.[8] Sedangkan istilah jaminan[9] (garansi) berasal dari kata jamin yang berarti tanggung, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan.[10]
Banyak definisi tentang bank garansi, walaupun substansinya tetaplah sama. Bank garansi adalah surat jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pihak ketiga atas permintaan nasabah sehubungan dengan transaksi ataupun kontrak yang telah mereka sepakati sebelumnya.[11] Menurut surat edaran Bank Indonesia, bank garansi adalah jaminan yang diberikan kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.[12] Sedangkan menurut Teguh Priyanto, bank garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kwajibannya.[13] Sedangkan menurut Muhamad Djumhana, bank garansi atau garansi bank adalah jaminan yang diberikan oleh bank, maksudnya bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.[14]  Sedang menurut Islamic Banking, bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kwajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud.[15] Definisi lainnya, bank garansi adalah garansi yang diterbitkan secara tertulis oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) wanprestasi[16] dimana jenis akad yang digunakan adalah kafalah.[17]
Dari berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank berupa terbitan garansi secara tertulis kepada pihak penerima jaminan (pihak ketiga) atas pemenuhan kewajiban tertentu, dimana bank meyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah/pihak kedua) tidak memenuhi kewajibannya.
Biasanya transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Dalam mengajukan bank garansi dapat dipilih jenis bank garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Bank garansi merupakan perjanjian bersyarat sehingga menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Bank garansi juga dapat berupa suatu fasilitas kredit non cash loan yang diberikan bank kepada debiturnya dan atau pihak lainnya yang disetujui oleh debitur dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin kepada pihak ketiga sebagai penerima bank garansi, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban (wanprestasi).[18]
Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggumg pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur. Hal demikian bisa jumpai dalam praktek pekerjaan pemborongan bangunan dalam bentuk-bentuk khusus yang disebut tender garansi (tender bond), atau jaminan penawaran, juga dalam bentuk perfomance bond atau jaminan pelaksanaan pekerjaan.[19]
Penanggungan sebagai lembaga jaminan banyak digunakan dalam prakteknya karena alasan-alasan sebagai berikut:[20]
a.    Si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha dari si peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam)
b.    Penanggungan memegang peranan penting dan banyak terjadi dalam bentuk Bank Garansi, dimana yang bertindak sebagai penanggung/borg adalah bank. Dengan ketentuan bahwa:
1)      Bank mensyaratkan ada provisi dari debitur untuk perutangan kepada siapa ia mengikatkan diri sebagai borg.
2)      Bank mensyaratkan adanya sejumlah uang/deposito yang disetorkan pada bank.
c.    Penanggungan juga mempunyai peranan penting karena dewasa ini lembaga-lembaga pemerintah lazim mensyaratkan adanya penanggungan untuk kepentingan pengusaha-pengusaha kecil, misalnya untuk pertanian (institutionele borgtocht)
2.      Dasar hukum bank garansi
Bank garansi adalah salah satu implementasi dari kafalah yang ada di perbankan. Adapun dasar hukumnya adalah:
a)    Al-Qur’an:
Dasar hukum dari bank garansi sama dengan dasar hukum kafalah, yaitu surat yusuf ayat 72:
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
Artinya: penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
b)   Al-Hadits:
Dasar haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i yang artinya: “kami pernah berada di sisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata: wahai Rasulullah SAW, shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: tidak. Beliau bertanya: apakah ia mempunyai utang? Mereka menjawab: tiga dinar. Beliau bersabda: shalatlah kalian atas teman kalian. Abu Qatadah berkata: shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin (pembayaran) hutangnya. Kemudian beliau menshalatinya”.
c)    Ijma’:
Ijma’ adalah hasil kesepakatan dari para ulama’ dalam menghukumi sesuatu. Dan ijma’ ini termasuk salah satu dari dasar hukum syari’at Islam. Dalam hal ini, Para ulama telah bersepakat tentang pembolehan transaksi dengan menggunakan akad kafalah berdasarkan hadits di atas.
d)   Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang kafalah:
Fatwa DSN MUI tentang kafalah ini menjadi salah satu dasar hukum pembolehan/pelegalan bank garansi. Adapun fatwa DSN MUI tentang kafalah akan  dikutip seperti berikut ini:

DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
KAFALAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syariah Nasional, setelah:
Menimbang                        :
a.    Bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi>l) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfu>l ‘anhu, as}il).
b.    Bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
c.    Bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
 Mengingat             :
a.    Firman Allah dalam QS. Yusuf/12: 72:
قاَلُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ المَلِكِ وَ لِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَ أَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
“penyeru-penyeru itu berseru: kami kehilangan piala raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
b.    Firman Allah dalam QS. al-Maidah/5: 2:
وَ تَعَاَوَنُوْا عَلَى البِرِّ وَ التَقْوَى وَ لاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإِسْمِ وَ العُدْوَانِ, وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ العِقَابِ.
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”
c.    Hadits nabawi riwayat Bukhari
عَنْ سَلَمَةَ ابْنِ الأكوع أنَّ النبيَّ ص.م أُوتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا, فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ, فَصَلَّى عَلَيْهِ, ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى, فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟  قَالُوْا: نَعَمْ, قَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ, قَالَ: أبُوْا قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ, فَصَلَّى عَلَيْهِ.
 “kami pernah berada di sisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata: wahai Rasulullah SAW, shalatkanlah dia. Beliau bertanya: apakah ia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: tidak. Beliau bertanya: apakah ia mempunyai utang? Mereka menjawab: tiga dinar. Beliau bersabda: shalatlah kalian atas teman kalian. Abu Qatadah berkata: shalatilah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menjamin (pembayaran) hutangnya. Kemudian beliau menshalatinya”
d.    Sabda Rasulullah SAW:
وَ اللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.
“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”
e.    Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَ المُسْلِمِوْنَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطاً حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. 
"perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
f.     Kaidah Fiqih
الأصْلُ فِى المُعَامَلَاتِ الإبَاحَةُ إلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
الضَّرَارُ يُزَالُ.
“bahaya (beban berat) harus dihilangkan”

Memerhatikan               : pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada kamis, tanggal 08 muharram 1421 H/13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan                 : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama                        : Ketentuan umum kafalah
1.      Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad)
2.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.      Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua                          : Rukun da syarat kafalah
1.      Pihak penjamin (kafi>l)
a.       ba>ligh (dewasa) dan berakal sehat
b.      berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (rid}a>) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.      Pihak orang yang berhutang (as}i>l, makfu>l ‘anhu)
a.       Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b.      Dikenal oleh penjamin.
3.      Pihak orang yang berpiutang (makfu>l lahu)
a.       Diketahui identitasnya.
b.      Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
c.       Berakal sehat.
4.      Objek penjaminan (makfu>l bihi)
a.       Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
b.      Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c.       Harus merupakan piutang mengikat (la>zim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
d.      Harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya.
e.       Tidak bertentangan dengan syariah (diharamkan)
Ketiga                              : jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi persilisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di                : Jakarta
 Tanggal                        : 08 Muharram 1421 H
                                        13 April 2000 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,                                                           Sekretaris,

                 Prof. KH. Ali Yafie                                     Drs. H.A. nazri Adlani

Aplikasi akad kafalah pada perbankan syariah adalah sebagai berikut:[21]
Produk/jasa
Akad
Bank garansi
Kafalah
Kartu Talangan Syariah (syariah charge card)
Kafalah wa al-Ijarah (pembelian barang)
al-Qard} wa al-Ijarah (penarikan tunai)

Dasar hukum lain selain ketiga dasar hukum di atas adalah perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank:[22]
a.    Pasal 1820 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata ini mwerupakan ketentuan umum yang mengatur tentang jaminan penanggungan pada umumnya. Apabila dalam ketentuan khusus tidak diatur secara lengkap tentang garansi, maka dapat diacu ketentuan yang bersifat umum (lex generale)
b.    Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 ke Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
c.    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 11/110/Kep./Dir/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank. Ketentuan ini terdiri atas 12 pasal. Hal- hal yang diatur dalam Surat Keputusan ini meliputi:
1)      Pengertian jaminan (Pasal 1)
2)      Isi garansi bank (Pasal 2)
3)      Aval dan endosemen (Pasal 3)
4)      Jaminan dalam bentuk lainnya (Pasal 4)
5)      Besarnya jaminan yang diberikan (Pasal 5 sampai dengan Pasal 6)
6)      Larangan bagi bank dan lembaga keuangan non bank (Pasal 7 sampai dengan Pasal 8)
7)      Kewajiban bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai jaminan yang telah diberikan (Pasal 9)
8)      Sanksi denda (Pasal 10)
9)      Berlakunya surat keputusan (Pasal 11)
10)  Tidak berlakunya berbagai surat keputusan lainnya, yang berkaitan dengan garansi bank (Pasal 12)
11)  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991
12)  Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/ 7 / UKU tanggal 18 Maret 1991
d.    Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : SE 11/11 tanggal 28 Maret 1979 kepada Bank-Bank Umum, Bank-bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia Perihal Pemberian Jaminan oleh Bamk dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank.
3.      Syarat dan rukun bank garansi[23]
a.    Pihak penjamin
1)      Dewasa dan berakal sehat/cakap bertindak hukum
2)      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (rid}a) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.    Pihak terjamin
1)      Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin
2)      Dikenal penjamin
c.    Pihak penerima jaminan
1)      Diketahui identitasnya
2)      Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa
3)      Berakal sehat
d.    Objek penjaminan
1)      Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, atau pekerjaan
2)      Bisa dilakukan oleh penjamin
3)      Harus merupakan piutang mengikat (la>zim), yang tidak mungkin terhapus kecuali sudah dibayar/dibebaskan
4)      Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
5)      Tidak bertentangan dengan syariah
4.      Jenis-jenis bank garansi
Salah satu produk perbankan, baik konvensional maupun syariah adalah bank garansi. Jenis bank garansi pada dasarnya sesuai dengan tipe perjanjian dan fungsi  penjaminan dalam perjanjian, varian dari bank garansi adalah sebagai berikut:[24]
a.    Tender guarantee/bid bond (garansi penawaran)
Tender guarantee/bid bond adalah jaminan diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja, sehubungan dengan kontrak kerja atau kewajiban nasabah untuk melaksanakan sesuatu yang tercantum dalam kontrak. Bid bond ini merupakan persyaratan awal yang ditetapkan oleh pemilik proyek kepada para kontraktor yang akan ikut serta dalam tender.

b.    Performance guarantee (garansi pelaksanaan)
Performance guarantee/performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan kekhawatiran pemilik proyek terhadap kontraktor apabila cedera janji dalam mengerjakan dan menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja. Biasanya, performance bond diminta oleh pemilik proyek kepada pemenang tender, dalam rangka mengikat mereka agar serius dan sungguh-sunguh mengerjakan proyek sampai selesai.
c.    Advance payment bond (garansi uang muka)
Advance payment bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan pembayaran dimuka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek yang telah mereka sepakati dalam kontrak kerja.
d.    Custom bond/payment bond (garansi pembayaran)
Custom bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya, sehubungan dengan penangguhan pembayaran (apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan).
e.    Retention/maintenance bond (garansi pemeliharaan)
Retention/maintenance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan tanggung jawab nasabah atas pemeliharaan hasil pekerjaan/proyek sampai batas waktu yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja.
f.     Shipping guarantee (bank garansi kepada maskapai pelayaran)
Shipping guarantee/shipping bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya, sehubungan dengan pengeluaran barang-barang impor dari pelabuhan/maskapai pelayaran, sebelum datangnya dokumen impor yang asli dari bank yang melakukan negosiasi.


5.      Mekanisme penerbitan dan cara kerja bank garansi
Mekanisme penerbitan bank garansi melibatkan tiga pihak, yaitu: penjamin (bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya), terjamin (nasabah [kontraktor] sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank dari nasabah tersebut{}), penerima jaminan (adalah pihak ketiga [pemilik proyek] yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan [wanprestasi]).
Garansi yang diberikan oleh bank dibukukan ke dalam perkiraan administrative (kontijensi), yang berarti bahwa dengan garansi yang diberikan tidak akan mempengaruhi neraca pada saat itu. Hal ini baru akan mempunyai pengaruh terhadap neraca bank apabila nasabah cidera janji atau tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan yang telah disepakati, maka berdasarkan klaim yang diterima bank dan syarat-syarat klaim terpenuhi, bank wajib membayar klaim tersebut tanpa harus menunggu nasabah menyediakan dana terlebih dahulu.
Berikut ini ilustrasi cara kerja bank garansi misalkan perusahaan merencanakan pembangunan hotel sehingga mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu harus dipilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat melalui sistem tender. Dalam proses tender, perusahaan meminta kepada peserta untuk menyerahkan bid bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Umumnya sebagai pemilik proyek (perusahaan) akan member uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek ingkar janji, perusahaan membutuhkan advance payment bond.
Setelah itu, dibutuhkan performance bond supaya perusahaan yakin kalau proyek telah dilaksanakan sesuai kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai dan sebelum serah terima dilakukan, dibutuhkan retention/maintenance bond supaya perusahaan yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk garansi bank yang dibuat oleh bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para pihak, yaitu penjamin dan yang menerima jaminan. Adapun hal-hal yang dimuat dalam garansi bank, adalah:[25]
a.    Judul “GARANSI BANK” atau “BANK GARANSI”
b.    Nama dan alamat bank pemberi garansi
c.    Tanggal penerbitan bank garansi
d.    Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan
e.    Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank
f.     Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
g.    Penegasan batas waktu pengajuan klaim
h.    Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran
                           1)     Dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata, atau
                           2)     Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUH Perdata
Ada beberapa hal yang dilarang dalam pemberian bank garansi, antara lain:
a.    bank tidak boleh memuat: syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi tersebut; ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara sepihak, misalnya oleh bank atau pihak yang dijamin; kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.
b.    Bank dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank lain.
c.    Bank dilarang memberikan jaminan dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk; dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.
d.    Bank asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.
e.    Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal.
Larangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan terhadap bank garansi itu sendiri.[26]
Bank hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsur resiko, Bank Indonesia menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut:
a.    Pemberian garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak melebihi 20% dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
b.    Pemberian garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai dengan: Kontra (counter) garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang bonafit, dalam pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri; Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.
c.    Pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM). BMPK yang ditetapkan saat ini adalah: 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi satu debitur; 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi suatu debitur group.
Yang dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan. Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank, juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal pelanggaran BMPK.[27]
Bank garansi juga memiliki masa berlaku. pada umumnya masa berlaku bank garansi sampai dengan tanggal jatuh tempo, apabila pada tanggal jatuh tempo dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis bank garansi tersebut sudah tidak berlaku lagi (expired). Jika kewajiban atau pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan isi kontrak kerja, dan pihak pemilik proyek telah memberikan pernyataan bahwa mereka telah setuju dan menerima hasil pekerjaan, maka secara otomatis bank garansi sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu biasanya pihak bank meminta nasabah untuk mengembalikan bank garansi tersebut. Secara umum bank garansi akan berakhir apabila:
a)    Kewajiban telah terpenuhi atau pekerjaan telah diselesaikan
b)   Bank garansi telah jatuh tempo
c)    Pihak ketiga telah mengembalikan bank garansi
d)   Pihak ketiga melepaskan hak klaimnya
Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11/11, tanggal 28 Maret 1979  kepada Bank-Bank Umum, Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank, yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi. Misalnya mulai garansi dari tanggal 30 November 2014 sampai dengan 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank yang dibuat oleh bank penjamin.[28]
Namun, bank garansi ini juga bisa diperpanjang agar menjamin keamanannya, jika merasa perlu untuk memperpanjang bank garansi, maka nasabah akan mengajukan permohonan perpanjangan kafalah tersebut kepada bank dengan melampirkan kontrak baru antara nasabah dan pemilik proyek. Namun jikalau ada masalah di tengah jalan, pihak yang dijamin (pihak ketiga) akan mengajukan klaim kepada bank yang menerbitkan garansi (bank garansi). Pengajuan klaim dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo, apabila di dalam bank garansi tersebut tidak tercantum klausul mengenai batas waktu maksimal pengajuan klaim. Tetapi apabila di dalam bank garansi tersebut dicantumkan batas waktu yang sesuai dengan yang tercantum di dalam bank garansi, maka disesuaikan dengan yang tercantum di dalamnya. Pengajuan klaim ini harus dilengkapi dengan data-data dan dokumen-dokumen pendukung yang  membuktikan telah terjadinya wanprestasi, serta dokumen lain yang disyaratkan dalam bank garansi tersebut.
C.  Implementasi Bank Garansi di Perbankan
Ada beberapa bank di Indonesia yang memiliki produk bank garansi, baik yang konvensional maupun syariah. Di antaranya adalah BNI, BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA, My Bank, Bank Muamalat. Namun disini akan dicontohkan salah satu bank yang memiliki dua model (konvensional dan syariah), yaitu BNI dan BNI Syariah.
Sebelum masuk pada penjelasan implementasinya, akan dijelaskan sekilas tentang BNI. Sebenarnya BNI adalah murni konvensional, namun seiring booming-nya perbankan syariah dan prospeknya, maka BNI mendirikan BNI Syariah. Ketika ditelisik, ternyata alasannya adalah “tujuan utama manajemen PT BNI dalam pengembangan Bank Syariah adalah dalam rangka menjadi universal banking perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang ingin menyalurkan keuangannya melalui perbankan syariah serta sebagai alternative dalam menghadapi krisis yang mungkin timbul di kemudian hari. Mengingat kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tidak terkena negative spread seperti yang dialami oleh bank-bank konvensional”.[29]
Adapun visi BNI Syariah adalah menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan kinerja sesuai dengan kaidah, sehingga insya Allah membawa berkah. Sedangkan misinya adalah secara istiqomah melaksanakan amanah untuk memaksimalkan kinerja dan layanan perbankan dan jasa keuangan syariah, sehingga dapat menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.[30]
BNI Syariah didirikan dengan memanfaatkan jaringan konvensional yang ada, baik fasilitas ATM maupun kantor cabang BNI konvensional dengan melalui syariah production counter. Dengan demikian layanan syariah ini, selain di cabang syariah juga dapat dilayani di kantor cabang konvensional, misalnya transaksi pembukaan rekening tabungan dan deposito.[31]
Demikianlah gambaran umum tentang BNI, baik konvensional maupun syariah yang akan menjadi objek yang dicontohkan di makalah ini.
Untuk satu kali penerbitan warkat bagi semua jenis bank garansi sama dikenai biaya administrasi sebesar Rp 100.000 dan provisi tergantung kesepakatan bank dengan nasabah berdasarkan nilai warkat. Dalam bank garansi ada jaminan dari nasabah yang diberikan kepada bank jika ada klaim dari pihak penerima jaminan. BNI sebagai penjamin mendapat kuasa untuk mencairkan bila nasabah wanprestasi, sehingga ada jaminan ke bank bahwa nasabah pasti membayar jika terjadi klaim.[32]
1.    Implementasinya di bank konvensional (BNI) 
Dalam menghadapi perkembangan nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan dan berbagai macam penjualan produk perbankan yang semakin maju, maka diperlukan suatu penyesuaian di bidang  ekonomi, termasuk sektor perbankan atau lebih dikenal dengan nama bank. Bank mempunyai fungsi utama sebagai perantara di antara masyarakat yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang kelebihan dana. Selain itu bank juga menyediakan jasa-jasa keuangan lainnya. Dan bank garansi adalah salah satu produk dari jenis-jenis bank lainnya yang merupakan usaha perbankan.
Yang dimaksud bank garansi ialah jaminan yang diberikan oleh pihak bank kepada satu pihak, baik berupa perorangan, perusahaan, atau lembaga dimana bank menyatakan akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya bila suatu waktu tidak dapat memenuhi kewajiban berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
Dengan posisinya yang demikian, maka di dalam bank garansi terdapat tiga pihak yang saling terkait.[33] Pemberian bank garansi timbul karena adanya perjanjian pokok, yaitu perjanjian antara debitur dan kreditur, maka tanpa ada perjanjian pokok, perjanjian bank garansi itu tidak akan ada. Dengan demikian, perjanjian dalam bank garansi merupakan merupakan perjanjian tambahan/disebut dengan perjanjian acecesoir. Dalam bank garansi juga harus disertai dengan jaminan lawan, yang selanjutnya pihak bank akan menerbitkan surat bank garansi jika semua persyaratan sudah terpenuhi. 
Pelaksanaan jasa bank garansi dalam perbankan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana posisinya sebagai bank sentral. Bank dapat memberikan jasa bank garansi apabila telah memenuhi Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan bank juga terkena Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), bank dalam memberikan jasa bank garansi agar pemohon bank garansi dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga (yaitu kreditur/penerima bank garansi) dengan mudah, asalkan pemohon dapat memenuhi syarat-syarat  dalam pemberian jasa bank garansi di antaranya memberikan kontra (counter) garansi sebagai perlindungan pihak bank dan juga membayar biaya-biaya yang ada dalam mendapatkan jasa bank garansi.
BNI sebagai partner usaha telah memahami kebutuhan nasabah dalam memperlancar transaksi perdagangan atau proyek yang umumnya mempersyaratkan penyertaan jaminan bank (bank guarantee). “Kami memahami tujuan dan kebutuhan nasabah berbeda-beda. Karena itu kami telah mendesain produk garansi bank ini sesuai dengan tujuan dan kebutuhan nasabah. Garansi bank adalah pernyataan secara tertulis dari bank yang berisi kesanggupan untuk menjamin pembayaran sejumlah uang kepada pihak lain (penerima jaminan), apabila nasabah (pihak yang dijamin) wanprestasi atau tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan (perjanjian pokok)”.[34]
Bank garansi ini sangat membantu nasabah terutama untuk meningkatkan citra perusahaan nasabah, memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan semua pihak, dan dapat dipergunakan untuk transaksi domestic maupun internasional.[35]
Jenis-jenis bank garansi yang dikeluarkan oleh BNI:[36]
a.    Bid bond (jaminan tender)
Bid bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa kontraktor/peserta tender sebagai pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.

b.    Advance payment bond (jaminan uang muka)
Advance payment bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa pelaksana proyek akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja (pemilik proyek/bouwheer) untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji.
c.    Performance bond
Yang termasuk dalam kelompok jaminan ini menurut BNI adalah:
1)   Garansi bank pelaksana (performance bond)
Performance bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja/pemilik pekerjaan. Nilai dan waktu penyerahan dapat disesuaikan dengan nilai keseluruhan proyek atau pertermin proyek.
2)   Garansi bank jaminan pemeliharaan (maintenance bond/retention bond)
Maintenance bond/retention bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa pelaksanaan proyek sebagai pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai selama masa warranty atau pemeliharaan berlangsung.
3)   Garansi bank pembayaran (payment bond)
Payment bond adalah garansi bank untuk menjamin pemberi kerja/pemilik pekerjaan/agen/dealer/distributor sebagai pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai beneficiary sesuai kontrak/perjanjian.
d.    Custom bond . 
 Custom bond adalah garansi bank untuk menjamin bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik sebagai terjamin akan melunasi penanggungan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan atau pembayaran pita cukai dan lain-lain kepada kantor bea cukai/pajak sebagai penerima jaminan.
Dalam mengajukan atau mendapatkan bank garansi diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Telah menjadi nasabah bank
b.    Surat permohonan, artinya nasabah mengajukan surat permohonan kepada bank
c.    Bank melakukan analisis atas permohonan bank garansi yang diajukan nasabahnya
d.    Nasabah/pemohon bank garansi menyediakan kontra garansi[37]
e.    Bank memberikan surat persetujuan prinsip pemberian bank garansi kepada nasabahnya/pemohon bank garansi
f.       Legalitas badan hukum (PT, CV, Firma, dan lain-lain)
g.    Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
h.    Dilakukan perjanjian pemberian bank garansi antara bank dan nasabahnya sebagai perjanjian pokok dari bank garansi
i.       Penerbitan warkat bank garansi oleh bank
Fasilitas produk bank garansi ini diperuntukkan atau diberikan kepada:
a.    Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
b.    Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
c.    Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa L/C)
2.    Implementasinya di bank syariah (BNI Syariah)
BNI Syariah ini sudah sesuai dengan syariah menurut pengakuan salah satu karyawati BNI. “Pada BNI Syariah, dewan pengawas yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS), setiap produk yang saat ini dimiliki oleh BNI Syariah telah mendapatkan pengasahan dari DPS, dan demikian juga dengan produk-produk yang nantinya akan diluncurkan oleh BNI Syariah, terlebih dahulu juga harus mendapatkan pengesahan dari DPS sebelum di-launching kepada masyarakat”.[38]
Bank garansi versi bank BNI Syariah adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabahnya kepada pihak penerima jaminan dalam hal nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. Produk ini menggunakan akad transaksi penjaminan yang diberikan oleh penangung (kafi>l) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makfu>l lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makfu>l ‘anhu/as}il). Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank merupakan fasilitas non dana (non funded facility) menggunakan akad kafalah bi al-Ujrah.[39]
Adapun mekanismenya adalah bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan. Dalam bank garansi, obyek penjamin harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan dan tidak bertentangan dengan syari’ah (tidak diharamkan). Bank dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan.
Jenis bank garansi yang ditawarkan adalah garansi penawaran (tender guarantee/bid bond), garansi pelaksanaan (performance guarantee), garansi uang muka (advance payment bond), garansi pemeliharaan (retention/maintenance bond). Untuk lebih jelasnya tentang penjelasan jenis-jenis bank garansi ini, bisa dibaca di sub bab sebelumnya.
Dalam mengajukan atau mendapatkan bank garansi diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut:
a.    Surat permohonan
b.    Legalitas badan hukum (PT, CV, Firma, dan lain-lain)
c.    Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Fasilitas produk bank garansi ini diperuntukkan atau diberikan kepada:
a.    Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
b.    Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
c.    Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa L/C)
 Keuntungan mengajukan bank garansi di Bank Negara indonesia (BNI) Syariah adalah prosesnya cepat, persyaratan mudah, dan fasilitas back to back asuransi. Akad kafalah selain dipraktekan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekan oleh industri asuransi syariah.
D.  Kelebihan dan Kekurangan Bank Garansi
Kelebihan bank garansi adalah sebagai berikut:
        1.          Mengurangi resiko cedera janji (wanprestasi) bagi penerima bank garansi
        2.          Memperlancar transaksi bisnis bagi pemohon bank garansi
        3.          Jaminan dikeluarkan oleh institusi lembaga keuangan yang kredibel dan dapat dipercaya, yaitu bank
        4.          Bagi pihak bank, penerbitan bank garansi merupakan salah satu sumber pendapatan bank. Dari penerbitan bank garansi tersebut, pihak bank memperoleh pendapatan dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain itu, bank juga dapat mengopersikan dana jaminan bank garansi (deposit) yang diserahkan oleh nasabah di bidang perkreditan
        5.          Bagi pihak bank juga bisa meningkatkan citra positif bank.
        6.          Bagi pihak terjamin, bank garansi berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang nasabah agar bisnis atau kegiatan usahanya berjalan dengan baik dan lancar
        7.          Bagi pihak penerima jaminan, bank garansi berfungsi sebagai suatu jaminan untuk terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan. Bnk garansi merupakan jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila debitur melakukan wanprestasi.
Kekurangan bank garansi adalah: setiap bank garansi selalu mengandung unsur resiko.
E.   Analisis praktek bank garansi di perbankan
1.    Perbankan konvensional
Memang dalam perbankan konvensional, bank garansai selain memberikan kepercayaan pihak terjamin, bank juga semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kredibilitasnya. Selain daripada itu, bank penerbit juga mendapat keuntungan atau profit dari provisi, biaya administrasi dan bunga. Nah, dalam perihal bunga masayarakat muslim Indonesia  sebagian kurang perhatian dan menganggap hal yang biasa. Padahal masalah bunga dalam Islam sangatlah dilarang karena ia termasuk riba, dan riba hukumnya haram berdasarkan firman Allah yang artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Untuk itu, bagi muslim Indonesia, seharusnya bank garansi yang konvensional (mengandung unsur riba) sangat bermasalah, dan seharusnya dihindari.
2.    Perbankan syariah
Kalau di bank konvensional profit atau pendapatannya dari provisi, biaya administrasi dan bunga. Maka di bank syariah profitnya berupa provisi, biaya administrasi dan bagi hasil. Namun pada kenyataannya bagi hasil tidak berdasarkan pembagian hasil keuntungan, namun berupa persenan tetap. Apakah untung banyak atau sedikit, tetap pakai persenan tetap itu (mirip bunga). Sehingga memang bagi hasil hanya ada di akad saja. Ini yang menjadi problem di sebagian perbankan syariah, akadnya syar’i namun prakteknya tetep sistem bunga.
F.   Kesimpulan
Dari pemaparan makalah ini, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank berupa terbitan garansi secara tertulis kepada pihak penerima jaminan (nasabah) atas pemenuhan kwajiban tertentu, dimana bank meyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud, apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya.
2.    Dasar hukum bank garansi adalah: al-Quran surat Yusuf: 72; hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i; Ijma’ ulama; Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang kafalah; perundang-undangan yang mengatur tentang garansi bank.
3.    Harus memenuhi syarat dan rukun bank garansi
4.    Jenis-jenis/varian dari bank garansi: Tender guarantee/bid bond (garansi penawaran); Performance guarantee (garansi pelaksanaan); Advance payment bond (garansi uang muka); Custom bond/payment bond (garansi pembayaran); Retention/maintenance bond (garansi pemeliharaan); Shipping guarantee (bank garansi kepada maskapai pelayaran).
5.    Mekanisme penerbitan dan cara kerja bank garansi: mekanisme penerbitan bank garansi adalah melalui tahapan dan syarat ketentuan bank penerbit bank garansi. Sedangkan cara kerja bank garansi adalah menjamin pihak terjamin kepada pihak yang dijamin melalui sebuah warkat bank garansi untuk memastikan dan memberikan rasa aman bagi pihak yang dijamin bila pihak terjamin wanprestasi.
6.    Implementasi bank garansi di perbankan: implementasi bank garansi diperbankan baik konvensional dan syariah adalah menawarkan produk penjaminan untuk nasabah dalam berbagai hal (seperti yang sudah dijelaskan di atas). Walaupun keduanya tetap memperoleh keuntungan dari fee, namun kalau bank konvensional profitnya dari provisi, biaya administrasi dan bunga, sedangkan bank syariah profitnya dari provisi, biaya administrasi dan bagi hasil.
7.    Kelebihan dan kekurangan bank garansi: secara garis besar, kelebihan bank garansi adalah mempermudah dan memperlancar bisnis nasabah serta pencitraan nama baik bank penerbit, menambah pendapatan bank, dan meningkatkan citra baik bank dan nasabah. Sedangkan kekurangan bank garansi adalah selalu ada unsur resiko dalam bank garansi.
8.    Analisa kritis dari praktek bank garansi: konvensional, masyarakat Indonesia yang muslim menganggab bunga adalah suatu yang biasa, padahal Allah telah mengharamkan riba. syariah, syar’i hanya di akad, namun tetap sama pada prakteknya (system bagi  hasilnya menggunakan persenan tetap [mirip bunga]).




















DAFTAR PUSTAKA


Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996)

dr. Banker, Modul Bank Garansi Lengkap, dalam http://bankernote.com/modul-bank-garansi-lengkap/, (Rabu, 03 Desember 2014)

H. Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)

IDC FM Balikpapan, Kafalah dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank-Garansi/Ekonomi-Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html, (Rabu, 03 Desember 2014).

Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Cet.1, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997)

Islamic Banking, Bank Garansi Syariah, dalam http: //Bank-Garansi/Bank-Garansi-Syari'ah/Ekonomi-Islam.html, (Rabu, 03 Desember 2014)

Kurniawan, Pengertian Bank Garansi dan Fungsinya, dalam http://perusahaan.web.id/definisi/ pengertian-bank-garansi-dan-fungsinya/, (Rabu, 03 Desember 2014)

Mardani, Fiqih ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012)

Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur – Unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984)

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. Cet. 28, (Jakarta:: Pradnya Paramita, 1996)
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, cet 2, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2001)

Teguh Priyanto, Bank Garansi, dalam http: //Bank-Garansi/BANK-GARANSI/Teguh-priyatno-Sastrawan-kita.html. (Rabu, 03 Desember 2014)

Thomas Suyatno , dkk , Kelembagaan Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997)

Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2,  (Jakarta: Salemba Empat,  2006)

Website BNI Syariah, Bank Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html. (Rabu, 03 Desember 2014)

Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Cet I , (Jakarta:  PT Intermasa, 1995)


[1] Secara etimologis, kafalah, d}aman, za’amah,dan h}awalah adalah sama artinya, yaitu jaminan. Namun secara terminologis, kafalah atau d}aman adalah menjamin tanggungan orang yang dijamin dalam melaksanakan hak yang wajib, baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
[2] Mardani, Fiqih ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012), hal. 307-308.
[3] IDC FM Balikpapan, Kafalah dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank Garansi/Ekonomi Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html, (rabu, 03 Desember 2014).
[4] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terj. Cet. 28, (Jakarta:: Pradnya Paramita, 1996)
[5] M. Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal 223.
[6] Thomas Suyatno , dkk , Kelembagaan Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hal 59.
[7]  Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Cet.1, (Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1997), Hal 20.
[8] Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Sedangkan menurut Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, mengatakan: “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatankegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat”.
[9] Istilah jaminan menurut Hartono Adi Soeprapto: sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
[10] Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur – Unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), hal. 14.
[11] IDC FM Balikpapan, Kafalah dan Aplikasinya Di Lembaga Keuangan Islam, dalam http://Bank-Garansi/Ekonomi-Islam/KAFALAH-DAN-APLIKASINYA-DI-LEMBAGA-KEUANGAN-ISLAM.html, (Rabu, 03 Desember 2014).
[12] Surat edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS Tanggal 07 Oktober 2008.
[13] Teguh Priyanto, Bank Garansi, dalam http: //Bank-Garansi/BANK-GARANSI/Teguh-priyatno-Sastrawan-kita.html., (Rabu, 03 Desember 2014)
[14] M. Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 356-357.
[15] Islamic Banking, Bank Garansi Syariah, dalam http: //Bank-Garansi/Bank-Garansi-Syari'ah/Ekonomi-Islam.html, (Rabu, 03 Desember 2014)
[16] Wanprestasi adalah cidera janji atau ingkar janji.
[17] Anonim, Bank Garansi, dalam http: //Bank-Garansi/Bank-Garansi....html, (Rabu, 03 Desember 2014).
[18] dr. Banker, Modul Bank Garansi Lengkap, dalam http://bankernote.com/modul-bank-garansi-lengkap/, (Rabu, 03 Desember 2014)
[19] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan
Jaminan Perorangan, cet 2, (Yogyakarta: Liberty Offset, 2001), hal. 106.
[20] Ibid, hal 105.
[21] Mardani, Fiqih ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah, cet. I, (Jakarta: Kencana, 2012), hal. 313.
[22] H. Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal 223-224.
[23] AH. Azharuddin, Fiqh Muamalat, (Ciputat: UIN Jakarta Press, 2005), hal. 14
[24] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2,  (Jakarta: Salemba Empat,
 2006), Hal. 123.
[25] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Cet I , (Jakarta:  PT Intermasa, 1995), hal. 75-76.
[26] Thomas Suyatno , dkk , Kelembagaan Perbankan , (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), hal. 127.
[27] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Cet 1 , (Jakarta: PT Intermasa, 1995), Hal. 77-78
[28] H. Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia , (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 236.
[29] Wawancara dengan mbak sulistianingsih, karyawati BNI.
[30] Website BNI Syariah, Bank Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html. (Rabu, 03 Desember 2014)
[31] Wawancara dengan mbak sulistianingsih, karyawati BNI.
[32] Ibid.
[33] Pertama, bank sebagai pihak pemberi garansi (penjamin). Kedua, nasabah sebagai pihak yang dijamin (terjamin). Dan ketiga, pihak lain atau pihak ketiga (penerima jaminan).
[34] Hasil wawancara dengan mbak Heni Sulistiani, salah satu karyawati dari bank BNI.
[35] Ibid.
[36] Situs Resmi BNI, Bank Garansi, dalam http://Bank-Garansi/Garansi-Bank,BNI.html. (Rabu, 03 Desember 2014)
[37] Kontra garansi adalah syarat yang selalu diminta oleh bank sebagai lawan garansi.
[38] Hasil wawancara dengan mbak Heni Sulistiani, salah satu karyawati dari bank BNI.
[39] Website BNI Syariah, Bank Garansi, dalam http: / /Bank-Garansi/BNI-Syariah.html. (Rabu, 03 Desember 2014)

3 komentar:

  1. Halo,
    Selamat Datang di perusahaan pinjaman Helen powell, yang didedikasikan untuk menyediakan pinjaman uang tunai dijamin cepat untuk individu yang berkualitas, perusahaan swasta, perusahaan publik, dan perusahaan pada tingkat bunga bersubsidi dari 2%. Kami telah membantu banyak jumlah individu dan organisasi yang telah menghadapi kesulitan keuangan di seluruh dunia. Ketika Anda menerapkan dengan kami, Anda menerapkan dengan perusahaan terbesar yang peduli tentang kebutuhan pembiayaan Anda. Kami akan mengurus Anda melalui seluruh proses. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda melalui email: helenpowellloancompany@gmail.com
    DATA PEMOHON
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Jenis Kelamin:
    6) Status Pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan Pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Terima kasih infonya Gan...kami sudah sedikit mengetahui tentang bank garansi, karena sudah beberapa kali kami di berikan penawaran bank garansi tidak kami ambil...

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum


    Calls Only::{+12542276869}
    WhatsApp Only::{+33753893351}
    Email:::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
    {{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}

    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus